Kabupaten Garut// secondnewsupdate.co.id – Abdusy Syakur Amin melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (19/2/2026).
Kunjungan ini difokuskan untuk mempercepat inventarisasi dan legalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Garut serta aset pemerintah desa.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Garut mengapresiasi dukungan ATR/BPN Garut yang telah menyerahkan sebanyak 401 sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah.
“Selanjutnya juga ada beberapa aset yang perlu kita rapihkan kembali. Aset-aset yang tersebar di berbagai lokasi sedang kita diskusikan, terutama terkait riwayatnya, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh BPN sebelum sertifikasi,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Selain fokus pada aset milik pemerintah kabupaten, ia juga menekankan pentingnya penataan administrasi aset di tingkat desa.
Menurutnya, masih terdapat aset desa yang belum terdokumentasi secara baik dan sistematis.
“Desa juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan aset. Saat ini kami melihat masih ada aset desa yang belum teradministrasikan dan terformat dengan baik, sehingga perlu segera diinventarisasi,” jelasnya.
Bupati menambahkan, proses sertifikasi aset yang belum terselesaikan akan terus dikomunikasikan secara intensif dengan ATR/BPN.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati, khususnya terhadap lahan yang telah lama ditempati masyarakat.
“Kita harus berhati-hati, terutama untuk lahan yang sudah diokupasi masyarakat. Semua proses membutuhkan ketelitian agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Garut, Eko Suharno, menyampaikan bahwa 401 sertipikat yang telah diserahkan merupakan capaian target tahun 2025 dan mencakup berbagai aset fasilitas publik.
“Di antaranya untuk sekolah, fasilitas umum, jalan, dan aset lainnya. Untuk tahun 2026, proses sertifikasi akan dilanjutkan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah,” ungkap Eko.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Garut dan ATR/BPN, diharapkan seluruh aset daerah, baik di wilayah utara maupun selatan Garut, dapat segera memiliki legalitas yang jelas guna mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang. (Agung)
















