Garut/secondnewsupdate.co.id – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode April 2026 serta pelepasan PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), di Lapangan Setda Kabupaten Garut, Senin (4/5/2026).
Dalam sambutannya, Syakur menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghormatan sekaligus kebanggaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menunjukkan dedikasi dan pencapaian dalam menjalankan tugas.
“Kenaikan pangkat PNS ini merupakan salah satu kehormatan dan juga menjadi kebanggaan bagi yang bersangkutan, karena menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi pencapaian tertentu,” ujar Syakur.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para PNS yang memasuki masa pensiun atas pengabdian mereka selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada PNS yang telah memasuki batas usia pensiun dan selesai melaksanakan tugas di Pemerintah Kabupaten Garut. Semoga dedikasi yang selama ini diberikan menjadi amal kebaikan bagi diri sendiri maupun keluarga,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Syakur turut mengingatkan seluruh ASN untuk tidak menyalahgunakan jabatan, kewenangan, maupun fasilitas yang dimiliki.
Ia menegaskan pentingnya integritas, kepatuhan terhadap aturan, serta menjaga etika, moral, dan akhlak sebagai teladan bagi masyarakat.
“Jangan sampai kita melakukan hal yang tidak sesuai aturan, etika, moral, dan akhlak. ASN adalah orang-orang terpilih yang harus mampu menjadi contoh di tengah masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan ASN agar mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kewajiban dan larangan bagi ASN.
Secara simbolis, SK Kenaikan Pangkat diberikan kepada:
Ridzky Ridznurdihin, – Kepala Badan Pendapatan Daerah
Risa Kristalia Nurlela, – Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda pada Dinas PUPR
Asep Gunawan – Pengadministrasi Perkantoran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sementara SK Pemberhentian PNS karena Batas Usia Pensiun diserahkan kepada:
Wiati Kartina – Sekretaris Kecamatan Talegong
Kartini – Guru Ahli Madya pada Dinas Pendidikan
Jakaria – Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Dinas Kesehatan
Wahyudin – Kepala Seksi Persandian pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Engkun Sutiamin – Fungsional Umum pada Dinas Perhubungan
Apel gabungan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Bupati Garut kepada seluruh penerima SK sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan pengabdian mereka kepada Pemerintah Kabupaten Garut.
(Asan/Agung)
















