Garut//secondnewsupdate.co.id-Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memberikan pengarahan strategis dalam agenda pembinaan bagi Direksi serta Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Mercure Garut City Center, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Jumat (13/3/2026).
Dalam arahannya, Bupati Garut menegaskan bahwa BUMD memiliki dua fungsi krusial yang harus berjalan secara seimbang, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau, sekaligus berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dua hal ini sering kali berbenturan. Di satu sisi kita dituntut memberikan pelayanan semurah-murahnya demi kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain BUMD juga harus mampu mencatatkan pendapatan untuk keberlangsungan operasional dan investasi,” ujar Syakur.
Ia menjelaskan bahwa pola pengelolaan BUMD berbeda dengan sistem birokrasi di pemerintahan daerah. Oleh karena itu, jajaran direksi dan dewan pengawas diminta mengubah paradigma kerja agar lebih lincah, adaptif, serta berorientasi pada hasil.
“Fungsi pengawasan di BUMD berbeda dengan di pemerintah daerah. Kalau di Pemkab biasanya sudah ada alokasi dana yang tinggal dilaksanakan. Sedangkan di BUMD, rencana yang disetujui belum tentu langsung tersedia dananya. Ini menjadi tantangan bagi direksi untuk bekerja keras merealisasikan target pendapatan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan perusahaan daerah. Menurutnya, BUMD yang sehat adalah perusahaan yang mampu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya operasional.
“Jika pendapatan belum memadai, maka biaya pengelolaan harus disesuaikan. Semua harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, sehingga setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kabupaten Garut Dedy Mulyadi menjelaskan bahwa pembinaan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Menurutnya, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan secara rutin terhadap BUMD.
“BUMD merupakan salah satu instrumen penting pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” kata Dedy.
Ia berharap arahan yang disampaikan Bupati dapat menjadi bekal bagi seluruh jajaran manajemen BUMD di Kabupaten Garut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kontribusi finansial bagi daerah. (Asan)
















