Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiInformatikaRagam Daerah

Bupati Garut Tekankan Perumda Tirta Intan Patuhi Regulasi dalam Penetapan Hak Keuangan dan THR

102
×

Bupati Garut Tekankan Perumda Tirta Intan Patuhi Regulasi dalam Penetapan Hak Keuangan dan THR

Sebarkan artikel ini
Bersama membangun pelayanan terbaik untuk Garut. Bupati Abdusy Syakur Amin bersama jajaran direksi dan dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Intan dalam momen kebersamaan setelah Rapat Kuasa Pemilik Modal (RKPM).”

Garut//secondnewsupdate.co.id –Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa penetapan hak keuangan dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi direksi serta dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Kuasa Pemilik Modal (RKPM) bersama Perumda Air Minum Tirta Intan yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Garut, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (12/3/2026).

Example 300x600

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama manajemen perusahaan membahas penetapan hak keuangan sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja direksi dan dewan pengawas.

Bupati Garut menekankan bahwa seluruh kebijakan yang diambil harus merujuk pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024.

“Saya tidak akan bicara panjang lebar, intinya kita semua harus taat terhadap peraturan yang berlaku. Saya berharap kebijakan ini menjadi motivasi bagi jajaran direksi dan dewan pengawas untuk bekerja lebih optimal,” ujar Syakur.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan perusahaan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, terutama jika terdapat dukungan program dari pemerintah pusat.

“Khusus terkait rencana bantuan dari pemerintah pusat, saya titip agar dikelola dengan tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asda II) Setda Kabupaten Garut Dedy Mulyadi menjelaskan bahwa RKPM merupakan mekanisme konstitusional dalam pembinaan BUMD oleh pemerintah daerah sebagai pemilik modal.

Menurutnya, rapat tersebut bertujuan menetapkan kebijakan terkait hak keuangan dan besaran THR bagi organ perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, kinerja perusahaan, serta ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Dadan Hidayatulloh mengusulkan pemberian THR bagi direksi dan dewan pengawas sesuai amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

“Berdasarkan Pasal 12, 13, 39, dan 40 dalam Permendagri tersebut, direksi dan dewan pengawas berhak menerima THR sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial dalam menyambut Idulfitri,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memacu kinerja manajemen dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Garut. (Asan)

Penulis: Asep Santika Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600