AgamaBeritaHukumRagam Daerah

Bupati Garut Tinjau Isbat Nikah Terpadu di Banyuresmi, 200 Pasangan Telah Difasilitasi Sepanjang 2026

114
Bupati Syakur menegaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama pasangan yang selama ini menjalani pernikahan secara agama atau nikah siri, tetapi belum memiliki pencatatan resmi dari negara.

Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang ditinjau langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (2/10/2026).

Program ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Garut dalam membantu masyarakat mendapatkan legalitas pernikahan melalui proses persidangan di Pengadilan Agama, sekaligus mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Dalam sambutannya, Bupati Syakur menegaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama pasangan yang selama ini menjalani pernikahan secara agama atau nikah siri, tetapi belum memiliki pencatatan resmi dari negara.

Menurutnya, pernikahan yang belum tercatat secara administrasi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari. 

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap pasangan suami istri, tetapi juga dapat merugikan perempuan dan anak, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak keluarga.

“Nah, ini kan akan merugikan kepada keluarganya dan juga nantinya status hukum kalau ada apa-apa, masalah waris, asuransi, dan lain-lain, itu juga akan berdampak,” ungkap Syakur.

Ia menjelaskan, melalui program tersebut, masyarakat diberikan kemudahan untuk memperoleh pengesahan pernikahan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga hak-hak keluarga dapat terlindungi dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemkab Garut juga mengintegrasikan pelayanan lintas instansi agar proses pengesahan pernikahan tidak berhenti pada penetapan pengadilan semata, tetapi dilanjutkan dengan pembaruan dokumen kependudukan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. 

Kolaborasi tersebut memungkinkan pasangan yang telah memperoleh penetapan Isbat Nikah untuk segera mengurus dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih efektif, terpadu, dan efisien tanpa harus melalui proses administrasi yang berulang.

Syakur pun menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut yang telah menginisiasi sekaligus mengoordinasikan pelaksanaan program tersebut.

Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menyampaikan bahwa pelayanan Isbat Nikah Terpadu terus menunjukkan perkembangan. 

Pada Oktober 2026, kuota pelayanan diperkirakan mencapai lebih dari 100 pasangan.

Yayan mengungkapkan, sepanjang 2026, Pemkab Garut telah memfasilitasi lebih dari 200 pasangan melalui program Isbat Nikah Terpadu. 

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

“Selebihnya kita akan berkelanjutan,” pungkas Yayan, menegaskan bahwa program tersebut akan terus dilaksanakan guna menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas status pernikahannya.

Di sisi lain, Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, melaporkan bahwa jumlah peserta yang mengikuti layanan sidang Isbat Nikah Terpadu pada kegiatan tahun 2026 tersebut mencapai 61 pasangan.

Ia berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan lancar, sehingga para peserta yang memenuhi persyaratan memperoleh penetapan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sinergi antara Pemkab Garut, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Disdukcapil, program Isbat Nikah Terpadu diharapkan mampu memperluas akses pelayanan hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan serta anak di Kabupaten Garut. (Agung)

Penulis: Agung Editor: Bama
Exit mobile version