SNU|Tasikmalaya – Seorang pria berusia (45) bernama Dadang Supriadi Warga Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya terancam penjara selama 15 tahun karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu.
Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Jalan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Senin(19/8/2024)

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan pelaku persetubuhan terhadap anak berhasil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya saat pelaku bernama Dadang Supriadi(45)sedang berjualan Bakso Cuanki di wilayah Kecamatan Sukarame pada, Sabtu(10/8 2024)
Menurut Kasat Reskrim, Pelaku Dadang ini telah menyetubuhi korban berinisial A.Z(17) Pada tanggal 5 Juni 2022 tepatnya di Jalan KH Ruhiat Kampung Doser Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, pada pukul 00.30 WIB hingga korban hamil.
Awal mula kejadian kata Kasat Reskrim, Korban berinisial A.Z datang bersama teman pacar pelaku bernama Dadang dan korban berkomunikasi dengan pelaku untuk mencari tempat menginap karena takut pulang ke rumahnya, ” Katanya.
“Kemudian korban mendatangi rumah temannya bersama pelaku, dan di dalam kamar bertiga, Namun temannya itu meninggalkan A.Z yang sedang tidur di kamar, karena menerima telepon dari orang lain
“Saat itulah Pelaku bernama Dadang langsung melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu kepada korban A.Z dan pada saat itu korban berusia 15 tahun hingga terjadi persetubuhan badan layaknya suami istri dan mengakibatkan korban hamil, ” Ucapnya
“Mendapati anaknya hamil 7 bulan, orang tua korban melaporkan Pelaku ke pihak kepolisian, ” Katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku ini tidak tahan terhadap hasrat nafsu birahinya saat sedang tidur berduaan di dalam kamar.
Akibat perbuatannya, Dadang Supriadi dijerat padat berlapis yakni Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.***