Kabupaten Bandung// secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan pemenuhan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik.
Dadang Supriatna, disapa Kang DS ini, menegaskan bahwa pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan perubahan status tersebut, pemerintah daerah tetap berkewajiban memastikan keberlanjutan penghasilan mereka.
“Pemenuhan gaji PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah, dengan besaran yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Kang DS dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Ribuan Guru dan Tendik Diangkat PPPK Paruh Waktu
Di Kabupaten Bandung, sebanyak 4.320 tenaga pendidikan telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan yang kini menjadi bagian dari sistem aparatur sipil negara dengan skema kerja paruh waktu.
Namun demikian, kebijakan terbaru pemerintah pusat melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak dapat bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sehingga pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat pada tahun 2026 Kabupaten Bandung mengalami penurunan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat hampir mencapai Rp1 triliun, yang berdampak signifikan terhadap struktur APBD.
Pemkab Bandung Tetapkan Skema Gaji Berdasarkan Kemampuan Daerah
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemkab Bandung tetap menetapkan skema penggajian sebagai solusi realistis agar seluruh PPPK paruh waktu tetap menerima penghasilan.
Adapun rincian kebijakan tersebut antara lain:
Guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1.786 orang akan menerima gaji sebesar Rp500.000 per bulan.
Guru yang belum menerima TPG sebanyak 593 orang, serta 1.941 tenaga kependidikan, akan menerima gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Selain gaji, pemerintah daerah juga menanggung asuransi BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Pembayaran telah disiapkan untuk 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14
Kang DS menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah paling realistis berdasarkan kondisi keuangan daerah saat ini, sekaligus memastikan tidak ada tenaga pendidikan yang kehilangan penghasilan.
Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan
Sejak tahun 2021, Pemkab Bandung telah memberikan insentif bagi guru dan tenaga kependidikan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP, sebesar Rp350.000 per orang per bulan. Total realisasi insentif pada tahun 2025 mencapai Rp66,27 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
“Kami terus berupaya mencari solusi terbaik, termasuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah, agar kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dapat terus ditingkatkan,” kata Kang DS.
Pemkab Bandung menilai peran guru dan tenaga kependidikan sangat vital dalam meningkatkan mutu pendidikan dan mempersiapkan generasi unggul menuju visi Indonesia Emas 2045.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlanjutan kesejahteraan mereka meski di tengah keterbatasan anggaran.(Apih)














