Bandung/secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menyiapkan langkah alternatif dalam penanganan sampah setelah pengajuan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak disetujui.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa persoalan sampah harus tetap ditangani secara serius meski tanpa status darurat.
“Ketika pengajuan tidak disetujui, kita akan cari jalan lain. Persoalan sampah ini harus selesai, tidak bisa ditunda,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).
Farhan menjelaskan, Kota Bandung menjadi satu-satunya kota di Jawa Barat yang belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri.
Kondisi tersebut membuat pengelolaan sampah masih bergantung pada TPA Sarimukti yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketergantungan itu berdampak pada terbatasnya kewenangan Pemkot Bandung dalam pengangkutan sampah, termasuk terkait kuota dan perizinan pembuangan residu.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemkot Bandung menyambut rencana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa penyediaan mesin pengolahan sampah di setiap kelurahan.
“Kami menyambut baik bantuan dari Pemerintah Provinsi. Rencananya akan ada mesin pengolahan di setiap kelurahan. Apa pun bentuknya, kami siap menerima dan mengoptimalkannya,” kata Farhan.
Selain itu, Pemkot Bandung juga tengah menjajaki pembangunan fasilitas pengolahan sampah skala besar atau TPA sendiri sebagai solusi jangka panjang.
Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pencarian lokasi dan pemenuhan berbagai persyaratan perizinan.
Dalam masa transisi, menurut Farhan, keberadaan fasilitas pengolahan sampah terpadu tetap menjadi kebutuhan utama karena residu hasil pengolahan tetap memerlukan tempat pembuangan akhir.
Di sisi lain, Pemkot Bandung terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program pemilahan sampah dari sumber, yakni Program Gaslah.
Hingga kini, tingkat partisipasi warga dalam memilah sampah menunjukkan peningkatan.
“Dari sebelumnya hanya sekitar 10 rumah per RT yang melakukan pemilahan, kini meningkat menjadi 20 rumah. Target kami minimal 60 rumah per RT,” ungkapnya.
Meski mengalami peningkatan, capaian tersebut baru mencapai sekitar 30 persen dari target yang ditetapkan.
Karena itu, Pemkot Bandung masih mengedepankan pendekatan edukasi kepada masyarakat.
Farhan mengakui aturan sanksi bagi pelanggaran pembuangan sampah sembarangan sudah tersedia. Namun, penerapannya belum menjadi prioritas karena mempertimbangkan aspek sosial.
“Kami lebih mengedepankan edukasi. Perubahan perilaku masyarakat tidak bisa instan, harus bertahap,” ujarnya.
Farhan optimistis persoalan sampah di Kota Bandung dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan melalui penguatan infrastruktur, dukungan pemerintah daerah dan provinsi, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Kami akan terus berupaya maksimal. Ini pekerjaan bersama yang membutuhkan kolaborasi semua pihak,” pungkasnya. (Burhan)
