Jakarta/ secondnewsupdate.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam waktu dua tahun mendapat respons serius dari kalangan advokat. Putusan tersebut dinilai menjadi titik balik penting untuk membenahi tata kelola profesi advokat yang selama ini dinilai masih menghadapi berbagai persoalan struktural.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid, menyebut keputusan MK membuka peluang besar bagi lahirnya sistem profesi advokat yang lebih modern, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, revisi UU Advokat tidak boleh sekadar mengubah aturan organisasi, melainkan harus menjadi agenda reformasi menyeluruh yang berorientasi pada peningkatan kualitas profesi dan penguatan sistem penegakan hukum nasional.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas profesi advokat, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan,” ujar Tahir Musa Luthfi Yazid di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
DePA-RI mengusulkan agar revisi UU Advokat berlandaskan tiga prinsip utama, yakni perlindungan masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi advokat sebagai penegak hukum, serta peningkatan akuntabilitas profesi melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif.
Salah satu gagasan utama yang diusulkan adalah menempatkan advokat sebagai constitutional legal profession atau profesi hukum yang memiliki posisi konstitusional dalam sistem peradilan Indonesia.
Selama ini, advokat lebih sering dipandang sebagai profesi privat yang bekerja untuk kepentingan klien semata.
Padahal, kata Tahir, advokat memiliki fungsi yang jauh lebih luas, yakni menjaga tegaknya prinsip due process of law, menjamin proses peradilan yang adil, serta menjadi salah satu pilar penting dalam negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 24 UUD 1945.
Dalam konsep tersebut, advokat perlu ditempatkan sejajar secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum nasional.
Konsekuensi dari pengakuan tersebut, lanjutnya, adalah perlunya standar nasional yang seragam, mulai dari pendidikan profesi, kode etik, hingga sistem pengawasan yang berlaku bagi seluruh advokat di Indonesia tanpa terkecuali.
Tak hanya itu, DePA-RI juga mendorong pembentukan National Bar Council atau Dewan Advokat Nasional sebagai regulator profesi advokat yang independen.
Kehadiran lembaga tersebut dinilai menjadi solusi atas persoalan fragmentasi organisasi advokat yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan standar dan mekanisme pengawasan.
Menurut Tahir, keberadaan banyak organisasi advokat bukan masalah sepanjang fungsi pengaturan profesi berada di bawah satu lembaga nasional yang memiliki legitimasi dan kewenangan jelas.
“Organisasi advokat boleh bersifat multibar, tetapi fungsi regulator harus berada dalam satu sistem nasional yang terintegrasi,” tegasnya.
Dewan atau majelis tersebut nantinya dapat bertugas mengelola registrasi advokat nasional, pendidikan profesi, sertifikasi, pengawasan kode etik, hingga pengelolaan database advokat yang dapat diakses publik.
Keanggotaannya diusulkan berasal dari unsur organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, hingga mantan penegak hukum yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.
Selain itu, DePA-RI juga mengusulkan penerapan sistem “One Lawyer, One License, One National Registration System” guna mengakhiri persoalan pengakuan lintas organisasi yang selama ini sering menjadi polemik.
Melalui sistem tersebut, setiap advokat hanya memiliki satu Nomor Induk Advokat Nasional yang terintegrasi dalam database nasional sehingga dapat berpraktik di seluruh wilayah Indonesia tanpa hambatan administratif.
Langkah tersebut dinilai akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan transparansi karena masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi status, kompetensi, hingga rekam jejak advokat yang akan memberikan layanan hukum.
Persoalan etik profesi juga menjadi perhatian utama dalam usulan revisi UU Advokat.
DePA-RI menilai berbagai kasus yang mencoreng profesi, mulai dari mafia perkara, konflik kepentingan, penyalahgunaan profesi, hingga munculnya advokat fiktif, memerlukan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan independen.
Untuk itu, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board atau Dewan Disiplin Nasional yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi advokat.
Menurut Tahir, keberadaan lembaga disiplin yang profesional dan independen merupakan kunci untuk menjaga marwah profesi advokat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, DePA-RI juga meminta agar revisi UU Advokat mengakomodasi transformasi digital dalam dunia hukum.
Pengaturan mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), digitalisasi layanan hukum, hingga penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi dinilai perlu menjadi bagian penting dari regulasi baru.
“Profesi advokat harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan hukum era digital agar tetap relevan serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” pungkas Tahir.
Dengan berbagai usulan tersebut, revisi UU Advokat diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan organisasi profesi, tetapi juga mampu melahirkan sistem advokat nasional yang lebih profesional, modern, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan. (Megy)
















