Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlinePolitikRagam Daerah

Dewan Doni Hutabarat Minta Gubernur Jawa Barat Tinjau Ulang Perjanjian Kerjasama Pemprov Jabar dengan TNI AD

832
×

Dewan Doni Hutabarat Minta Gubernur Jawa Barat Tinjau Ulang Perjanjian Kerjasama Pemprov Jabar dengan TNI AD

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Doni Maradona Hutabarat meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau ulang kembali perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkatan darat tentang Sinergi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat.
Example 468x60

SNU|Bandung,- Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Doni Maradona Hutabarat meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau ulang kembali perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkatan darat tentang Sinergi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mempertanyakan bagaimana pelaksanaan detail kerjasama ini kedepannya.

Example 300x600

“Apakah nantinya rekan-rekan TNI akan mengerjakan semua proyek pembangunan infrastruktur Jawa Barat seperti yang tertuang dalam PKS nomor 23/DG.02.02.01/PEMOTDA. Dalam Pasal 4 ruang lingkup perjanjian, kerjasama ini meliputi penyelenggaraan jalan,  jembatan, dan irigasi lalu kegiatan pengelolaan sumber daya air dan drainase hingga elektrifikasi dan pemasangan tenaga listrik, total pekerjaannya ada 10 bidang di Jawa Barat,” kata Doni, Senin (24/03/25).

“Kemudian contoh dalam Pasal 6 point 2, pihak pertama (Pemprov Jabar) menyediakan dan mengalokasikan anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Lalu point 4 TNI AD sebagai pihak kedua membantu segala sumber daya yang ada baik personel maupun sarana dan prasarana secara proporsional untuk mencapai target yang sudah ditentukan dengan dukungan anggaran dari pihak pertama, saya menginginkan PKS ini diperjelas dan lebih didetailkan lagi,” sambung Doni.

Doni bersama Fraksi PDIP berharap, Dedi Mulyadi tetap melihat dan mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Maka dari itu kami meminta kepada Kang Dedi Mulyadi, PKS tersebut jangan sampai melanggar Undang-Undang yang diduga nantinya bisa saja ada pekerjaan pembagunan jembatan atau drainase dikerjakan oleh rekan-rekan TNI,” tukas Doni.

“Secara teknis juga, PKS tersebut mekanismenya harus diperjelas, jika memang memperbolehkan rekan-rekan TNI mengerjakan pekerjaan pembangunan infrastruktur apakah mekanismenya penunjukan langsung atau sistem tender, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 juga sudah ada dimana Perpres ini mengatur berbagai aspek pengadaan barang dan jasa, termasuk kelembagaan, ruang lingkup, jenis pengadaan, dan cara pengadaan,” imbuh Doni.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor ini juga berharap, agar proyek-proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur sebaiknya dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan swasta agar ekonomi bisa bergerak dan iklim investasi di Jawa Barat semakin meningkat.

“Jika pengusaha tidak mendapatkan pekerjaan infrastruktur di Jawa Barat maka efeknya adalah jumlah pengangguran akan bertambah, ekonomi masyarakat juga pasti menurun, kami meminta Kang Dedi Mulyadi meninjau ulang kembali perjanjian kerjasama ini, agar jangan sampai rekan-rekan TNI berbisnis dan terlibat dalam politik,” pungkas Doni.

Example 120x600