SNU//Bandung Barat – Proyek pembangunan drainase di Jalan Cicangkang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan publik. Pasalnya, di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya memuat keterangan volume pekerjaan, nilai pagu anggaran, dan pelaksana kegiatan.
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan telah berlangsung, namun tanpa kejelasan mengenai sumber dana dan kontraktor pelaksana. Hal ini memunculkan dugaan adanya proyek “siluman”, istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan kegiatan fisik yang tidak transparan dan tidak disertai informasi publik.
Kepala Desa Sukamulya Cecep Heru Kurnia saat ditemui awak media di lokasi pekerjaan, mengaku tidak mengetahui secara detail pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami hanya penerima manfaatnya saja karena ini merupakan realisasi hasil Musrenbang, sehingga dikerjakan oleh dinas, bukan oleh desa,” ujarnya. Minggu (19/10/2025)
Saat diminta menjelaskan lebih lanjut terkait nama perusahaan, volume pekerjaan, dan besaran anggaran, Cecep juga tidak dapat memberikan keterangan rinci.
“Kalau nama perusahaan, volume, dan anggaran saya tidak tahu. Namun kami hanya meminta agar tenaga kerjanya diambil dari masyarakat kami,” jelasnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Ketentuan tersebut juga mengatur keberadaan papan K3, gambar kerja, dan direksikeet, serta mengharuskan tenaga ahli yang terlibat memiliki sertifikat kompetensi (SKK) dan K3.
Dalam konteks ini, peran konsultan pengawasan turut dipertanyakan, karena proyek tampak berjalan tanpa kelengkapan administrasi lapangan sebagaimana mestinya.
Publik berharap instansi terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan dugaan negatif di masyarakat. (Lalas)