SNU|Pontianak Kalbar- Bayang-bayang duka masih menghantui Anggi Anggraini. Kecelakaan tunggal pada 14 Juli 2024, yang lalu, tak hanya merenggut nyawa suaminya, Jefridin, tetapi juga meninggalkan luka mendalam berupa patah tulang lutut kanan yang hingga kini masih menghambat aktivitasnya.
Ironisnya, di tengah penderitaan fisik dan mental, Anggi harus berjuang melawan birokrasi yang berbelit-belit dalam proses klaim asuransi rumah mereka di Bank BSI syariah cabang Siantan.
Hampir satu tahun berlalu, klaim asuransi tersebut tak kunjung menemui titik terang. Anggi dan keluarganya yang sejak awal, membantu dalam pengurusan, telah berulang kali mengkonfirmasi kantor Bank BSI Siantan, namun selalu pulang dengan tangan hampa. Petugas yang menangani kasus ini, Saiful, selalu memberikan jawaban yang sama: “masih dalam proses.” Ucap Saeful petugas BSI Siantan Kalbar.
Puncak kekecewaan terjadi beberapa hari lalu. Saat dikonfirmasi, Saiful menerangkan pada awak media dirinya justru mengaku bingung dengan proses klaim tersebut. Rabu (16/4/2025).
Pernyataan mengejutkan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya unsur kesengajaan untuk menghambat proses klaim. Apakah ini ketidakmampuan, atau ketidakpedulian dari pihak Bank BSI?
Tadi pagi anggi bersama keluarga nya yang membantu pengurusan klaim asuransi tersebut, telah mendatangi kantor BSI cabang Siantan pontianak Utara, akan tetapi petugas yang menangani Saiful lagi lagi tidak berada di tempat, dan saat ingin ketemu kepala perwakilan BSI cabang Siantan, juga tidak bisa ditemui, menurut informasi dari staf BSI kepala perwakilan tidak mau ditemui dan disuruh datang kembali Besok untuk menemui saiful yang menangani klaim Asuransi tersebut
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan profesionalisme Bank BSI dalam menangani klaim asuransi.
Anggi dan keluarganya berharap agar pihak berwenang dapat turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi mereka yang tengah berduka dan menderita. Hingga saat ini, pihak Bank BSI belum memberikan pernyataan resmi atas kasus tersebut. (Jono//98)