Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRagam Daerah

Diduga Galian C di Desa Mekar Jaya Tak Berizin, dan Beroperasi Dimalam Hari

235
×

Diduga Galian C di Desa Mekar Jaya Tak Berizin, dan Beroperasi Dimalam Hari

Sebarkan artikel ini
Aktivitas galian C di desa Mekarjaya Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak mengantongi izin, aktivitas operasinya dikerjakan di malam hari setelah Maghrib hingga pukul 00.00 malam
Example 468x60

SNU//Banten Pandeglang – Diduga galian C didaerah Desa Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang, yang kegiatannya dilakukan malam hari, tidak mengantongi izin.

Pengerukan tanah galian C tersebut dilakukan aktivitasnya setelah Magrib sampai tengah malam masih beroperasi hingga jam 12:00 malam. Selasa (10/6/2025).

Example 300x600

Marak terus tambang galian C di beberpa titik di kecamatan Kabupaten Pandeglang seakan-akan dibiarkan meski diduga tidak memiliki surat izin galian.

Berdasarkan pantauan dari Awak Media, galian C tersebut diduga banyak kejanggalannya, sebab aktivitas galian C tersebut dilakukan di malam hari.

Hal ini membuat dugaan kuat, penggalian tersebut ilegal dan tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang maupun dari Kecamatan.

Saat dijumpai di lokasi, salah satu warga setempat yang berinisial AKB mengakui kegiatan galian C tersebut sudah berjalan sekitar satu minggu dan dikerjakan mulai dari magrib sampai malam hari.

Kegiatan sudah Satu Minggu cuman setelah selesai aktifitas alat beratnya dibawa entah di taruh di mana.

“Adapun pengiriman nya ga tau dikirim ke mana, kalau belanja Delivery Order/DO dan yang tau harganya pemilik tanah atau bos nya,” ucap AKB warga setempat, kepada wartawan secondnewsupdate.co.id.

Akibat dari galian C yang diduga tidak berizin tersebut, dampaknya dapat berpotensi kerusakan Jalan Poros Desa dan Kabupaten 

“Akibat lalu lalang mobil truk angkutan tanah, padahal jalan tersebut hasil swadaya masyarakat dan saya berharap kepada Polri, Kami memohon dari pihak Polres Pandeglang dapat menindak tegas dan menertibkan galian C tersebut,” ucap AKB.

Akhirnya pihak awak media mengkonfirmasi kepada Sekretaris Desa Mekarjaya, Munjiat, terkait masalah izin lingkungan.

“Kami sebagai pihak dari Pemerintah Desa tidak tau persis mengenai hal tersebut, silahkan saja langsung ke pemilik tanahnya kang,” ungkap Munjiat, saat di hubungi melalui telepon Whatsappnya.

Dilain hal, dari pihak Satpol-PP Kecamatan Cikedal Dudi, saat di hubungi melalui telepon WhatsApp mengatakan,

“Kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut dan pak camat sendiri sedang tidak ada, kemungkinan beliau juga tidak mengetahui aktivitas tersebut,” ungkap Dudi.
Sampai berita ini diturunkan Pemilik lahan belum Bisa dikonfirmasi.(Sanan)

Example 120x600