HukumRagam Daerah

Diduga Rekrutmen Perangkat Desa di Desa Sukamaju-Labuan di Nilai Janggal dan Tidak Transparan

276
Diduga Rekrutmen Perangkat Desa di Desa Sukamaju-Labuan di Nilai Janggal dan Tidak Transparan

SNU//Pandeglang- Pengisian  kekosongan perangkat desa untuk jabatan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada Mei 2024 lalu, diduga telah membentur Peraturan Kemendagri.

Hal tersebut ditengarai, salah satunya melalui penyampaian informasi dari salah seorang warga setempat, yang meminta identitasnya tidak disebut, saat bertemu, di salah satu tempat, Jum’at (20/06/2025), 

Menurut warga tersebut, bahwa proses kegiatan rekruitmen perangkat desa di Desa Sukamaju, diduga dan disinyalir tidak memedomani amanat dari regulasi dimaksud.

Dia menyampaikan, pengangkatan perangkat desa  yang sudah dilakukan pada bulan Mei  2024.red), diduga tidak ditempuh melalui mekanisme yang sebenarnya. 

“Proses awal dari pengisian kekosongan perangkat desa ini, nyaris tidak terdengar adanya panitia seleksi yang dibentuk oleh pihak pemerintah desa sukamaju maupun pihak kecamatan labuan,” berangnya.

Menurutnya, gambaran itu diperoleh, ketika sejumlah masyarakat khususnya yang berada di Desa Sukamaju, dalam masa penjaringan calon, tidak pernah melihat adanya selebaran informasi yang disebar atau ditempelkan pihak panitia seleksi maupun dari penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa, yang mengumumkan dibukanya pendaftaran calon perangkat desa.

“Warga mengetahui adanya kekosongan dan pengisian jabatan  hanya melalui kabar dari mulut ke mulut saja,”ungkapnya.

Sehingga, sampai sekarang sudah terisinya dan diangkatnya perangkat desa  oleh Penjabat sementara  (Pjs) Kepala Desa Sukamaju, terkait siapa yang menjadi panitia seleksi masih mengundang pertanyaan. 

“Hal ini tentu penting terungkap secara objektif, sebab panitia merupakan pihak yang sangat bertanggungjawab terhadap proses pelaksanaan pengisian dan pengangkatan perangkat desa tersebut,”ujarnya.

Ditambahkannya, hal kedua yang kemudian memantik pertanyaan juga, bahwa pengangkatan perangkat desa  belum terdengar menempuh prosesi pelantikan.

“Perangkat desa  yang baru terinformasi dari tahun kemarin 2024 sudah bekerja diduga  pengangkatan perangkat desa langsung ditunjuk oleh  Pjs Kepala Desa Sukamaju periode 2024 namun yang bersangkutan belum dilantik serta diambil sumpah,” cetus Dia.

Padahal lanjut dia, dalam pengangkatan perangkat desa  sudah sangat jelas diatur dalam aturan mengatur tentang pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk perangkat desa yang baru diangkat. 

“Jika betul faktanya, kedua hal tersebut tidak ditempuh, maka kuat dugaan, proses pengangkatan perangkat desa, telah mengangkangi Peraturan Bupati maupun kemendagri,”tegasnya.

Terpisah, Pjs.Kepala Desa Sukamaju Dedeh saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA), menyampaikan kaitan dugaan adanya perangkat desa yang Doble job sebagai guru PPPK sekarang sudah tidak ada, sudah keluar bahkan sudah digantikan atas nama alan,

“Saya menjabat PJs Desa Sukamaju mulai dari tahun ini 2025 dan nama Alan sudah ada di desa.” Ungkap Dedeh.

Sementara itu mantan Penjabat sementara pada tahun periode 2024 Endang sekaligus sekretaris kecamatan Labuan saat di konfirmasi menyampaikan.

“Soal adanya perangkat desa yang double job pada tahun 2024 kemarin saudara Azis sudah mengundurkan diri saat saya menjabat pj di desa Sukamaju, bahkan sudah ada gantinya nama nya Dilah, untuk pergantian jabatan atas nama Alan untuk pengganti Azis yang sudah mengundurkan diri di ganti sama Dilah,” akunya.

Saat di tanya wartawan, apakah dalam proses melakukan pengangkatan perangkat desa apakah melalui aturan diadakan nya seleksi atau pansel, Endang mengatakan,

“Dilah sebelumnya pernah bekerja di desa Sukamaju sebagai staf desa, dan itu atas usulan bersama pegawai desa, Dilah kembali masuk bekerja lagi di desa,” jelasnya.

Lanjut Endang, menjelaskan, “Coba konfirmasi ke sekdes sukamaju takutnya posisi perangkat desa di rubah kembali soalnya saya berhenti menjadi PJs sukamaju bulan Desember tahun 2024,” saran Endang.

Pada saat wartawan menanyakan sekali lagi kepada Endang selaku  mantan PJs Desa Sukamaju pada periode 2024, pada saat pengangkatan perangkat desa tersebut apakah deal (kesepakatan-red)? (Sanan)

Exit mobile version