Ciwidey//secondnewsupdate.co.id– Bupati Bandung HM Dadang Supriatna selama ini terus menggaungkan dukungan penuh terhadap seluruh program Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk penguatan ketahanan pangan di tingkat desa.
Namun, dukungan tersebut dinilai berpotensi tidak berjalan maksimal apabila implementasi di tingkat bawah justru terabaikan.
Sejumlah fakta mulai mencuat ke permukaan terkait dana ketahanan pangan yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Salah satunya diduga terjadi di Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, di mana dana tersebut hingga kini belum direalisasikan kepada pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, dana ketahanan pangan di Desa Panundaan belum juga diserahkan kepada pengelola BUMDes, meskipun proses pencairan dari pemerintah kabupaten disebut telah dilakukan sejak Desember 2025. hingga Minggu (11/1/2026).
“Kami masih menunggu realisasi dana tersebut. Kepala desa menyampaikan janji bahwa penyerahan akan dilakukan hari Rabu mendatang,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama juga mengingatkan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), penggunaan dana negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dana dicairkan tanpa kegiatan nyata, digunakan untuk kepentingan pribadi, menutup utang pribadi, dipinjamkan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau menimbulkan kerugian keuangan negara dengan niat memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Kasus yang mencuat di Desa Panundaan ini sekaligus dinilai menjadi sinyal lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan terhadap desa-desa penerima manfaat program.
“Padahal kewenangan monitoring dan evaluasi (monev) berada di Pemerintah Kecamatan Ciwidey,” ungkap sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Panundaan maupun pihak Kecamatan Ciwidey terkait keterlambatan penyaluran dana ketahanan pangan tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak terkait agar program strategis pemerintah pusat dan daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa, serta terhindar dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya. (Apih)















