Medan//secondnewsupdate.co.id – Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (mal waris) dengan Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA.Mdn menyoroti putusan majelis hakim yang dinilai tidak objektif dan tidak profesional.
Penggugat yang terdiri dari Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis, dan Hasan Basri Lubis menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.
Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam proses persidangan.
Tak hanya itu, para penggugat juga berencana melaporkan oknum hakim yang menangani perkara tersebut ke sejumlah lembaga pengawas, di antaranya Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), serta Pengadilan Tinggi Agama Medan.
“Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku hakim yang tidak profesional. Kami akan menempuh upaya hukum banding sekaligus melaporkan ke KY dan lembaga terkait,” ujar Fadlina Raya Lubis kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Dalam keterangannya, Fadlina menyebut putusan majelis hakim dinilai janggal.
Ia menyoroti munculnya nama pihak lain dalam putusan yang disebut tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara serta tidak pernah hadir dalam persidangan.
Selain itu, penggugat juga menduga adanya faktor lain yang memengaruhi putusan, termasuk dugaan kedekatan salah satu pihak tergugat dengan pejabat di lingkungan peradilan.
Menurut penggugat, majelis hakim memutuskan harta yang seharusnya menjadi boedel waris justru menjadi milik tergugat I.
Hal itu didasarkan pada dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diduga tidak sah dan tidak didukung akta autentik dari pejabat berwenang.
Lebih lanjut, penggugat juga menilai terdapat dugaan keterangan tidak benar yang dimasukkan dalam amar putusan. Atas dasar itu, mereka berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana.
Dalam putusan tersebut juga tercantum keterangan ahli, Prof. Dr. Taufik Siregar, SH, MHum, yang menyatakan bahwa setelah pewaris meninggal dunia, harta warisan secara hukum menjadi milik ahli waris, meskipun sertifikat awal atas nama pihak tertentu.
Selain itu, disebutkan pula bahwa peralihan hak atas tanah bersertifikat tidak cukup hanya dengan PPJB, melainkan harus melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak majelis hakim maupun lembaga peradilan terkait atas tudingan tersebut. (Rizky)
















