SNU//Jakarta – Diduga menipu dan mengelapkan sebesar 1 Miliar Rupiah, seorang pengusaha Afandi (42) melaporkan salah seorang mantan kepala desa di daerah Serang Banten berinisial SUF ke Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“SUF kami laporkan ke Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan minggu tanggal 27 Juli 2025, karena setelah kami berikan somasi sebanyak dua kali terhadap terlapor, tidak memberikan tanggapan. SUF kami laporkan dengan dugaan penipuan Pasal 372 dan dugaan Penggelapan 378, ” ujar Kuasa Hukum Afandi, Adv, Abdillah Pahresi S.H, S.Sos, M.M. Senin (4/8/2015).

Abdillah Pahresi menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya Afandi ditawarkan oleh JA dan HER selaku kuasa jual sebidang tanah milik SUF yang menurut terlapor berisi tambang di daerah Serang Banten dengan nilai sebesar 5 miliar rupiah. Karena tertarik Afandi mentransfer uang sebesar 1 miliar rupiah.
“Klien kami mentransfernya melalui Bank BCA di derah Pondok Indah Jakarta Selatan. Tanggal 16 Desember 2024,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, setelah dilakukan cek lokasi bahwa tempat tersebut tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan.
“Klien kami melakukan survei pengecekan lokasi, ternyata tidak ada tambang dimaksud,” paparnya.
Karena merasa ditipu, katanya, kliennya berupaya meminta uang miliknya kembali, namun uang tersebut tak dikembalikan.
“Uang tidak dikembalikan hingga saat ini, kami lakukan somasi dua kali tidak mendapat tanggapan dari terlapor. oleh karena itu kami laporkan SUF ke polisi,” tambahnya. (tim)