SNU//Kab. Bandung – Aparat gabungan dari Satpol PP Kecamatan Soreang dan Polsek Soreang Polresta Bandung bertindak cepat setelah menerima laporan warga terkait keberadaan anak-anak funk yang dinilai meresahkan pengguna jalan di wilayah Soreang.
Razia dilakukan di perempatan Desa Soreang, di mana petugas berhasil mengamankan belasan anak funk yang sering beraksi di lokasi tersebut. Setelah diamankan, mereka langsung digiring ke Mapolsek Soreang untuk didata dan dimintai keterangan.
Kapolsek: Kami Tidak Ingin Soreang Terganggu
Kapolsek Soreang, Kompol Oeng, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin wilayah hukumnya terganggu oleh aktivitas kelompok yang meresahkan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari warga dan pengguna jalan bahwa anak-anak jalanan dan anak funk ini sering mengganggu. Maka kami langsung lakukan razia dan mengamankan mereka ke Mapolsek untuk diperiksa. Kami berterima kasih kepada warga yang berani melaporkan. Kami tidak mau Soreang diganggu oleh mereka yang sering beraksi di perempatan jalan,” tegas Kapolsek.

Diserahkan ke Dinas Sosial untuk Pembinaan
Usai dilakukan pendataan, belasan anak funk tersebut diserahkan ke Gedung SLRT Soreang untuk kemudian ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung. Langkah ini dilakukan agar mereka mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Menurut informasi dari aparat, sebagian anak-anak funk tersebut kemungkinan akan dikirim ke Cirebon untuk menjalani pembinaan lanjutan guna mengarahkan masa depan mereka agar lebih positif dan produktif.
KPJ Bandung Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Anak Funk
Ketua Komunitas Pengamen Jalanan (KPJ) Kabupaten Bandung, Igun Ruchyat, A.Md., menegaskan bahwa kelompok penyanyi jalanan binaannya tidak memiliki hubungan dengan anak funk.
“KPJ tidak pernah merekrut anak funk. Kami hanya membina anggota yang memiliki keahlian di bidang musik. Selama ini kami fokus pada pelatihan dan pembinaan, seperti coaching clinic musik mulai dari bermain biola, bass, melodi, hingga alat musik lainnya,” jelas Igun.
Ia juga mendukung langkah kepolisian dan Satpol PP dalam melakukan razia agar masyarakat dapat membedakan antara anak jalanan yang meresahkan dan pengamen binaan KPJ yang memiliki kegiatan positif. (Apih)
















