SNI|Kabupaten Kabupaten Tangerang (Banten) – Terkait meninggal seorang bayi dalam penanganan bidan HT beberapa waktu lalu. Pihak waka media mencoba komfirmasi ke Dinas kesehatan kabupaten Tangerang Terkait ada nya kejanggalan penanganan Oknum Bidan HT,yang mengakibatkan Seorang bayi meninggal dunia, Senin (25/11/24)
“Saya .Sri Indriyani Kabid Kepala bidang kesehatan keluarga (KBKK) segenap jajaran Dinkes kabupaten Tangerang, tidak bisa menyimpulkan kelalaian atau tidak nya pak terkait bidan tersebut pak namun yang dapat menyimpulkan kelalaian dalam penanganan bidan tersebut hanya bisa di lakukan oleh penyelidikan oleh pihak APH pak,”ujarnya

Masih kata Alek aktivis kabupaten Tangerang,”Kami dari pihak lembaga dan media akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas Segera Bersurat ke Kemenkes RI bila mana terbukti nanti ada kelalaian hinga mengakibatkan meninggalnya seorang bayi,
yang di akibatkan oleh oknum bidan HT tersebut,”maka kami akan tempuh jalur hukum sesuai prosedur dan yang di atur dalam UU RI no.4 tahun 2019 tentang kebidanan.pasal 69 pemerintah pusat dan daerah Melakukan pembinaan dan pengawasan Dengan melibatkan Konsil dan organisasi profesi bidan dengan kewenangan masing-masing,” tegasnya
Masih kata alek.”pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan pengawasan bidan,Alek menilai dinas kesehatan kabupaten Tangerang telah lalai melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pemangku kebijakan pemerintah Daerah di dinas kesehatan kabupaten Tangerang” ujarnya
Masih kata Alek aktivis ,”kami menduga ada sesuatu yang di tutupi oleh dinas kesehatan kabupaten tangerang.karna terkesan jawaban dari pihak dinas terkesan melindungi oknum bidan HT tersebut, sehingga,pihak dinas Kabid dr.sri Indriyani.menyatakan tidak bisa menyimpulkan lalai atau bukan nya, Berarti kan patut diduga mandul ini kinerja dinas kesehatan tidak bisa tegakkan aturan sebagaimana yang di maksud,” terang Alek (***)