Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusKriminalPeristiwa

Dinilai Lamban Tangani “Petani Berdasi”, Publik Desak Mabes Polri Turun Tangani Kasus Alih Fungsi Lahan Teh Pangalengan

145
×

Dinilai Lamban Tangani “Petani Berdasi”, Publik Desak Mabes Polri Turun Tangani Kasus Alih Fungsi Lahan Teh Pangalengan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah petani teh memperlihatkan kerusakan yang terjadi di kebun teh lokasi lainnya, Kamis (25/12/25)

SNU//Kabupaten Bandung — Meski enam tersangka sudah ditetapkan, warga menilai penanganan hukum belum menyentuh aktor utama yang diduga menjadi pemodal perusakan kebun teh.

Lemahnya tindakan aparat kepolisian terhadap para “petani berdasi” atau pihak yang diduga menjadi pemodal alih fungsi lahan di kawasan PTPN Pangalengan memicu desakan agar Mabes Polri turun tangan langsung menangani kasus tersebut.

Example 300x600

Masyarakat menilai, meski kasus tersebut sempat viral di berbagai media sosial serta diberitakan media cetak, elektronik, dan online, para aktor besar yang diduga terlibat masih bebas berkeliaran tanpa tindakan tegas, baik dari Polresta Bandung maupun Polda Jawa Barat.

“Warga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun langsung ke Pangalengan,” demikian aspirasi warga yang menguat di tengah masyarakat.

Kasus alih fungsi lahan perkebunan teh menjadi area pertanian di wilayah Pangalengan terus menuai sorotan publik.

Kendati aparat penegak hukum telah menetapkan enam tersangka, proses hukum dinilai belum sepenuhnya menyentuh aktor utama, termasuk pihak yang diduga membiayai serta mengoordinasikan perusakan kebun teh dalam skala luas.

Seiring terjadinya alih fungsi lahan tersebut, dampak sosial dan lingkungan mulai dirasakan langsung oleh pekerja kebun dan masyarakat sekitar.

Salah seorang pemetik teh, Elis (45), warga Kampung Tirtasari Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan, mengaku sangat sedih melihat kebun teh yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan warga kini rusak.

“Saya merasa sedih dengan adanya pengalihan lahan perkebunan teh dijadikan lahan pertanian. Dampaknya sangat luas bagi karyawan dan masyarakat,” tuturnya, Kamis (25/12/2025).

Meski enam tersangka sudah ditetapkan, warga menilai penanganan hukum belum menyentuh aktor utama yang diduga menjadi pemodal perusakan kebun teh.

Ia menambahkan, setelah kebun dirusak, wilayah Kampung Lakbong sempat dilanda banjir, sesuatu yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Elis berharap pemerintah dan pihak terkait memulihkan kembali lahan dan mengembalikannya menjadi kebun teh.

Menurut Elis, luas lahan yang dialihfungsikan mencapai lebih dari 150 hektare. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum internal perkebunan.

“Ada oknum pengurus perkebunan yang bermain dengan para perusak tanah kebun tersebut,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Nanang, karyawan kebun teh Afdelling Cinyiruan Sektor Tirtasari yang telah bekerja lebih dari 35 tahun. Ia mengaku sangat terpukul melihat kebun teh yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya kini rusak.

“Dari kebun teh ini saya bisa makan dan menyekolahkan anak. Ini juga sudah jadi bagian sejarah keluarga saya dari generasi ke generasi,” ujarnya.

Nanang menjelaskan, pelaku perusakan bukan pekerja kebun, melainkan masyarakat sekitar yang diduga diperintah oknum pengusaha. 

Akibatnya, para pekerja kebun justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

Dayat, karyawan kebun lainnya, berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Saya berharap oknum perkebunan dan para pengusaha yang memodali alih fungsi lahan ini diproses sesuai hukum sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dari kalangan generasi muda, Eva, salah satu anak pekerja kebun teh mengaku sangat sedih melihat kebun teh yang selama ini menjadi sumber kehidupan keluarganya dirusak.

“Saya bisa sekolah sampai tamat karena kebun teh ini,” ungkapnya.

Hingga kini, masyarakat menilai proses hukum masih belum sepenuhnya transparan. Dengan semakin kuatnya tuntutan publik, warga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum pengusaha, termasuk pihak yang diduga membiayai serta membekingi alih fungsi lahan.

Selain penegakan hukum, masyarakat juga mendesak adanya pemulihan lingkungan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, mengingat alih fungsi lahan teh ini diduga telah memicu banjir serta mengancam ekosistem di wilayah Pangalengan.

“Kasus alih fungsi lahan kebun teh ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat lintas generasi,” pungkasnya. (Apih)

banner
Example 120x600