Medan//secondnewsupdate.co.id – Polemik putusan perkara gugatan kewarisan kembali mencuat.
Para penggugat dalam perkara Nomor 3939/Pdt.G/2025/PA.Mdn secara tegas menyatakan akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etika dan ketidakprofesionalan dalam persidangan.
Para penggugat yang terdiri dari Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis, dan Hasan Basri Lubis menilai putusan majelis hakim tidak objektif serta sarat kejanggalan.
“Kami menilai ada pelanggaran etika dan perilaku hakim yang tidak profesional. Kami akan menempuh upaya hukum banding sekaligus melaporkan ke KY, Bawas MA, hingga Pengadilan Tinggi Agama Medan,” ujar Fadlina Raya Lubis kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Soroti Kejanggalan Putusan Hakim
Majelis hakim yang diketuai Dra. Hj. Samlah bersama anggota Drs. H. Ahmad Rasidi, SH, MH dan Ridwan Harahap, SH, MH disebut mengeluarkan putusan yang dinilai “aneh”.
Fadlina mengungkapkan, dalam amar putusan justru muncul nama pihak lain yang tidak pernah terlibat dalam persidangan.

“Ada nama almarhum Darmo dan almarhum Samin yang bukan para pihak, tidak pernah hadir, dan tidak memiliki hubungan hukum. Ini sangat janggal,” tegasnya.
Diduga Ada “Faktor X”
Lebih jauh, penggugat menduga adanya faktor non-yuridis yang mempengaruhi putusan hakim.
Menurut mereka, kedekatan Tergugat I dengan pihak tertentu di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi hasil putusan.
“Seharusnya harta tersebut merupakan boedel waris, namun justru diputus menjadi milik Tergugat I berdasarkan PJB yang kami duga palsu dan tidak memiliki dasar akta otentik,” beber Fadlina.
Akan Tempuh Jalur Pidana
Tak hanya melapor ke lembaga pengawas, para penggugat juga membuka kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana.
Mereka menilai terdapat dugaan keterangan palsu dalam pertimbangan putusan yang merugikan pihak penggugat.
Ahli Tegaskan Status Harta Warisan
Dalam persidangan, keterangan ahli yang disampaikan Prof. Dr. Taufik Siregar, SH, MHum turut menjadi sorotan.
Ahli menjelaskan, setelah pewaris meninggal dunia, seluruh harta secara otomatis menjadi bagian dari warisan yang sah bagi para ahli waris.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah tidak cukup hanya dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), melainkan harus melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT.
Laporan Segera Dilayangkan
Saat ini, para penggugat tengah menyiapkan berkas laporan yang akan diajukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta instansi terkait lainnya.
Kasus ini pun berpotensi menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut integritas lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Rizky).
















