BeritaHukumPendidikanRagam Daerah

Disdik Cimahi Buka Suara soal Isu Setoran O2SN dan Proyek RKB: “Tidak Pernah Ada Permintaan Dana”

982
Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan Kota Cimahi

Cimahi/secondnewsupdate.co.id – Dinas Pendidikan Kota Cimahi akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu dugaan setoran dana sekolah dalam kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) serta proyek revitalisasi ruang kelas baru (RKB) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Pihak dinas memastikan tudingan adanya pungutan maupun instruksi setoran dari sekolah tidak benar. 

Klarifikasi itu disampaikan langsung Kepala Bidang SD Disdik Kota Cimahi, Ana Julia, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (22/5/2026).

Ana menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada kebijakan resmi maupun dokumen internal yang memerintahkan sekolah menyetorkan sejumlah dana kepada dinas. 

Menurutnya, seluruh isu yang berkembang tidak sesuai dengan mekanisme yang berjalan di lapangan.

Ia menyebut pengelolaan pembangunan maupun revitalisasi ruang kelas baru sepenuhnya berada di bawah kewenangan sekolah penerima program.

Karena itu, dinas membantah keras adanya campur tangan berupa permintaan kontribusi dana dari pihak sekolah.

“Tidak ada permintaan setoran, apalagi sampai dibuatkan dokumen tertulis. Pengelolaan kegiatan itu dilakukan langsung oleh sekolah,” ujar Ana.

Selain persoalan proyek RKB, polemik juga menyeret pelaksanaan O2SN tingkat Kota Cimahi. 

Ana menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan dari kementerian yang rutin dilaksanakan sebagai sarana pembinaan sekaligus evaluasi pembelajaran olahraga di sekolah.

Menurut dia, sekolah pada dasarnya telah memahami mekanisme pelaksanaan O2SN karena agenda tersebut bukan kegiatan baru. 

Persiapan peserta bahkan umumnya sudah dimasukkan dalam rencana kegiatan sekolah sejak awal tahun ajaran.

Ana menerangkan, pembiayaan kegiatan O2SN bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Penggunaan anggaran itu, kata dia, diperbolehkan selama mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.

Ia menambahkan, dalam aturan penggunaan dana BOS terdapat ketentuan yang melarang pembiayaan ganda terhadap kegiatan yang sudah ditanggung sumber anggaran lain. 

Sementara untuk O2SN tingkat Kota Cimahi, Disdik disebut tidak mengalokasikan anggaran khusus sehingga sekolah dapat menggunakan dana BOS secara sah.

Disdik juga menepis anggapan bahwa seluruh sekolah diwajibkan mengikuti semua cabang olahraga yang diperlombakan. Ana menyebut partisipasi disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masing-masing sekolah.

“Kalau sekolahnya kecil atau punya keterbatasan, tidak harus ikut semua cabang. Bisa menyesuaikan kemampuan,” katanya.

Lebih lanjut, Ana menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran O2SN bukan pungutan mendadak.

Semua biaya, menurutnya, sudah tercantum dalam RKAS masing-masing sekolah jauh sebelum kegiatan berlangsung.

Karena sudah direncanakan sejak awal tahun, sekolah disebut tidak dibebani pembayaran tambahan di luar perencanaan anggaran yang telah disusun sebelumnya.

Dalam proses pelaksanaannya, penggunaan dana O2SN juga diklaim melalui mekanisme pengawasan. 

Setiap kegiatan, kata Ana, dilengkapi proposal serta rincian anggaran biaya yang dibahas bersama panitia, Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Di akhir keterangannya, Ana kembali menegaskan bahwa isu setoran dana terkait proyek RKB maupun kegiatan O2SN tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Cimahi. (Bagdja)

Exit mobile version