SNU|Kabupaten Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut saat membuka rapat pleno di hotel Santika Cipanas Garut beberapa wartawan liputan Garut dilarang untuk melakukan peliputan dari hasil rapat pleno tersebut oleh Staf pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Iis, di kantor sekretariat KPU Garut sebagai penerima tamu undangan di Gd. Hotel santika Garut, Jum’at (20/9/2024).
Hal itu menurut Iis, bahwa peliputan wartawan tersebut sangat dibatasi undangannya, Ia memutuskan dengan dalih perintah Asep sebagai Sekretaris KPUD Garut .

Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin saat akan di konfirmasi, alasan dibatasinya liputan pemberitaan hasil Pleno tersebut baik media cetak maupun online,
Dian secara gamblang, melemparkan kembali permasalahan tersebut kepada Sekretaris KPU.
“Oh Itu yang mengatur memang sekretaris coba kesekretaris saja, tandasnya. (AsGun)