SNU//Kota Cimahi – Sebanyak 121 Perusahaan yang ada di Kota Cimahi, dan Perusahaan yang terdaftar di Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak 49 Perusahaan dan yang belum terdaftar di APINDO sebanyak 72 Perusahaan.
Sedangkan tenaga kerja keseluruhannya sebanyak 56.120 Tenaga Kerja. Begitupula para Tenaga Kerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Cimahi sebanyak 47.469 Tenaga Kerja serta yang belum terdaftar di BPJS sebanyak 8.651 orang tenaga kerja.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Ajay Jayadi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (23/9/2025).
Menurut Asep, pihaknya barusaja melaksanakan Forum Koordinasi Kepatuhan, bagi para penyedia kerja atau Perusahaan.

“Untuk mendaftarkan para pegawainya, sebagai kewajiban menjadi anggota BPJS ketenaga kerjaan,” ujar Asep.
Ditegaskan pula oleh Asep, bagi para pengusaha di Kota Cimahi, sebagai kewajibannya untuk para karyawannya mendorong terus,
“Kepada Perusahaan-perusahaan yang ada dikota Cimahi ini, semua karyawannya agar mendaftarkan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan,” Ungkapnya.
Jadi merupakan untuk optimalisasi, “Dimana hal ini, tadi di Forum Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan ini, mengadakan suatu rapat koordinasi dalam forum kerja ini, dimana acara tersebut dipimpin oleh Ibu Kejari, Nurintan MNO Sirait, dan Kepala Ketenagakerjaan Kota Cimahi Bapak Boby Foriawan, dan dari BPS Koordinator Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Dinas tenaga kerja Kota Cimahi, dan pengawas diwilayah IV Kota Bandung dan Cimahi, dalam Forum Kepatuhan tersebut membedah,
“Bagaimana kedepan ini, supaya memonitor atau termonitor, Perusahaan-perusahaan mana saja yang sebagian atau yang belum mendaftarkan perusahaannya, terhadap karyawan-karyawannya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” papar Asep.
Lebih lanjut menurut Asep, BPJS ketenagakerjaan tersebut, terkait jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
“Tentunya kami berharap, pastinya semua unsur pemerintahan yang terkait dengan ketenagakerjaan ini, semua untuk bisa masuk didalam karyawannya itu ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Asep.
Dijelaskan pula oleh Asep, dalam pendaftaran tersebut diutamakan untuk ketenagakerjaan formal, atau karyawan terlebih dahulu,
“Kamipun juga tetap berusaha terus, dimana Kota Cimahi ini, didalam perubahan, agenda ataupun juga dalam RKA Perubahan, dalam anggaran perubahan ini, selain dari Gubernur Provinsi Jawa Barat, yang akan mengkover tenaga kerja, informal, untuk masuk menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ini, kami mendapatkan alokasi sebanyak 9.618 orang,” Ungkapnya.
Cimahi dengan Visi Misi sebagai program strategis Walikota dan Wakil Walikota Cimahi,
“Dalam hal ini meningkatkan tenaga kerja rentan, kitapun juga ini, kita punya quota sebanyak 8000, untuk dianggaran perubahan,” ucapnya.
Sebanyak 8000 tenaga kerja rentan di Kota Cimahi, yaitu tenaga kerja informal,
“Inipun 8000 dari APBD Kota Cimahi, juga akan terkover, mudah-mudahan ini merupakan salah satu jaminan sebagai kepastian dari masyarakat kita, baik yang disektor informal maupun sektor formal ketenagakerjaan,” tandas Asep.
Terkait dalam pembayaran perbulan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dibayar oleh pihak perusahaan dengan dipotong gajih.

“Untuk tenaga kerja rentan ditarik biaya sebulan, hal itu beda-beda, ada jaminan untuk kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebesar Rp 16.800,- kalau diluar itu, seperti jaminan hari tua ada tambahan lagi sekitar Rp 36.000 per bulan,” tutupnya. (Bagdja)