Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiHeadlineInformatikaKasusKriminalPeristiwaRagam DaerahTeknologi

DJP Tegas Tindak Pegawai Terlibat Korupsi, Dukung Penuh KPK

815
×

DJP Tegas Tindak Pegawai Terlibat Korupsi, Dukung Penuh KPK

Sebarkan artikel ini
DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

SNU|Jakarta,– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Minggu(11/1/2026).

Berdasarkan konferensi pers KPK pagi ini, telah ditetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, termasuk 3 (tiga) di antaranya merupakan pejabat/pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara. DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan menegaskan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Example 300x600

Sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi, DJP menegaskan:

  1. Kooperatif dengan KPK – Bersikap koordinatif dan memberikan dukungan penuh, termasuk informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tindakan Kepegawaian – Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, akan dijatuhkan sanksi semaksimal mungkin.
  3. Pelayanan Tetap Normal – DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
  4. Evaluasi Tata Kelola – Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, pengawasan, dan pengendalian internal, serta memperkuat langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
  5. Penindakan Konsultan Pajak – Mendukung penegakan kode etik profesi dan pencabutan izin praktik Konsultan Pajak sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. DJP berkomitmen melakukan pembenahan nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

DJP mengajak seluruh pegawai di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.

Saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui:

a) Telepon Kring Pajak 1500200 dan/atau (021) 52970777 

b) Email: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id 

c) Situs web: pengaduan.pajak.go.id 

d) Surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan/atau Pimpinan Unit Vertikal 

e) Tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) 

f) Portal Wajib Pajak 

DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan.

banner
Example 120x600