Garut|SNU– Pelaku berinisial DP(34) Warga Kabupaten Banjarmasin yang bermukim di Kecamatan Cisurupan melakukan penipuan dengan modus meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban, Selasa(23/7/2024)
Mengetahui hal tersebut Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku yang di duga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor
Street CBS milik korban bernama Desi (32) Warga Kec Samarang.
Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, tanggal(18/5/2024), sekitar pukul 20.30 WIB dan terjadi tepatnya di Jl. Cimanuk Kp. Leuwidaun Desa Haurpanggung Kec Tarogong Kidul Kab Garut.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, SH.,membenarkan pelaku pinjam sepeda motor untuk keperluan pekerjaan, akan tetapi tidak mengembalikan sepeda motor tersebut sesuai kesepakatan.
Setelah mendapatkan laporan dari Korban, Sat Reskrim Unit Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan dan pelaku dapat di amankan hari ini di wilayah Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street CBS beserta STNK dan kunci kontak aslinya dan Korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000.
Saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.