Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

DPC GMNI Kota Cimahi Kecam Tindakan Represifitas Kepolisian RI Hingga Jatuh Korban Jiwa Pengemudi Ojol

1279
×

DPC GMNI Kota Cimahi Kecam Tindakan Represifitas Kepolisian RI Hingga Jatuh Korban Jiwa Pengemudi Ojol

Sebarkan artikel ini
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Cimahi

SNU//Kota Cimahi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cimahi mengecam keras tindakan represif aparat terhadap massa aksi penyampaian pendapat dimuka umum terhadap aksi demo yang dilakukan kelompok buruh di kawasan DPR RI Kamis (28/8/2025) kemarin.

Tindakan aparat yang melakukan pembubaran paksa, penembakan gas air mata hingga penangkapan sewenang-wenang adalah bentuk praktik berulang brutalitas aparat,

“Salah satunya yaitu Kendaraan taktis atau rantis aparat kepolisian melindas seseorang berseragam ojek online di tengah kerumunan massa, aksi malam ini yang menyebabkan korban meninggal dunia. Insiden ini terjadi setelah mahasiswa dan massa mengambil alih aksi protes kelompok buruh yang digelar di Gedung DPR,” terang Ketua DPC GMNI Kota Cimahi, Akhif Arrohman Sagi. Jum’at (29/8/2025).

Dalam Hal ini DPC GMNI Kota Cimahi menilai aparat kepolisian telah melanggar prinsip dasar Negara Hukum, demokrasi, dan hak konstitusional warga negara yang seharusnya dilindungi oleh negara melalui aparat kepolisian.

“Hal ini bertentangan dengan jaminan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat tanpa gangguan apapun, berhak untuk berkumpul secara damai sebagaimana telah ditegaskan dalam Konvenan Hak Sipil dan Politik dan juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tandas Dia.

Dengan Demikian, dalam hal ini  DPC GMNI Kota Cimahi menyatakan sikap:

1.⁠ ⁠Mendesak Kepolisian RI menghentikan praktik diskriminatif, brutalitas aparat dan penghalang-halangan terhadap penikmatan hak untuk berkumpul, berpendapat dan berekspresi warga negara khususnya masyarakat umum;

2.⁠ ⁠Mendesak Kepolisian RI menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenangan dan kriminalisasi terhadap masyarakat Umum yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk berkumpul, berpendapat dan berekspresi ;
3.⁠ ⁠Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera evaluasi seluruh internal polri dan bertanggung jawab terhadap kejadian yang terjadi pada tanggal 28 agustus 2025 yang menyebabkan korban jiwa akibat represifitas personel kepolisian RI. (Bagdja)

Example 120x600