EkonomiHukumInformatikaPolitikRagam Daerah

DPRD Cimahi Kebut Raperda PDRD, Strategi Dongkrak PAD Tanpa Bebani Masyarakat

1052
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, H Enang Sahri Lukmansyah dan anggota DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, saat menggelar rapat koordinasi Bapemperda

Cimahi//secondnewsupdate.co.id–Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Cimahi terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, menegaskan bahwa PDRD memegang peran krusial dalam tata kelola keuangan daerah karena berkaitan langsung dengan pajak dan retribusi yang bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

“PDRD ini sangat penting karena menyangkut pajak dan retribusi yang berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan pembangunan Kota Cimahi,” ujar Enang. Selasa (20/1/2025).

Enang mengingatkan, keterlambatan penerapan PDRD berisiko menimbulkan potential loss atau hilangnya potensi pendapatan daerah. 

Ketua Bapemperda H Enang Sahri Lukmansyah menegaskan bahwa PDRD memegang peran krusial dalam tata kelola keuangan daerah karena berkaitan langsung dengan pajak dan retribusi yang bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Oleh sebab itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) secara menyeluruh dan tepat sasaran.

Pembahasan Raperda PDRD sendiri telah berlangsung cukup panjang, sejak Februari 2025 hingga awal 2026, lantaran banyaknya penyesuaian yang harus dilakukan, baik terkait objek pajak, nilai, maupun tarif retribusi.

“Ini bukan pembahasan singkat. Perubahannya banyak dan detail, bahkan lampiran objek dan nilai pajaknya mencapai sekitar 400 halaman,” ungkap Enang.

Dalam proses perumusannya, DPRD Cimahi menaruh perhatian besar pada keseimbangan antara peningkatan PAD dan kemampuan serta penerimaan masyarakat. Enang menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah tidak boleh memberatkan warga.

“Kami ingin PAD meningkat, tetapi masyarakat tetap merasa nyaman, senang, dan menikmati kehidupan di Kota Cimahi,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan PDRD tidak semata diukur dari besarnya pendapatan, melainkan juga dari sejauh mana masyarakat dapat menerima dan memahami kebijakan pajak serta retribusi yang diterapkan.

Raperda PDRD mencakup beragam sektor potensial, mulai dari pajak reklame, pajak rumah makan, parkir, layanan kesehatan, hingga retribusi lingkungan.

“Seluruh tarif disusun berdasarkan perhitungan teknis dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Enang.

Sebagai contoh, layanan rumah sakit memiliki tarif berbeda sesuai jenis pemeriksaan, sementara pajak reklame dihitung berdasarkan luas media, durasi pemasangan, dan lokasi. 

Sektor parkir juga dibedakan antara on street dan off street, termasuk parkir di rumah sakit maupun kawasan usaha.

Selain itu, PDRD juga mengatur retribusi layanan seperti penyedotan limbah tinja, pengelolaan limbah B3 dan B2, serta pemanfaatan fasilitas publik seperti lapangan olahraga, panggung terbuka, kawasan ekowisata, dan Alun-Alun Kota Cimahi.

PBB dan BPHTB Masih Jadi Andalan

Meski PDRD memiliki cakupan luas, Enang mengakui bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi tulang punggung PAD Kota Cimahi.

Namun demikian, DPRD berharap sektor lain seperti parkir dan pajak rumah makan mampu memberikan kontribusi signifikan ke depan.

“Potensi parkir cukup besar dan bisa mencapai miliaran rupiah. Begitu juga pajak rumah makan, apalagi sektor kuliner di Cimahi terus berkembang dan banyak pelaku usaha besar mulai masuk,” ujarnya.

Bahkan, potensi pajak rumah makan diproyeksikan dapat menembus Rp60–70 miliar per tahun jika dikelola secara optimal.

Dalam rapat final Bapemperda, DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi telah menyepakati hampir seluruh nilai dan objek PDRD yang akan dimasukkan ke dalam Raperda. 

Rapat tersebut dihadiri oleh hampir seluruh OPD pengelola potensi PAD, di antaranya Bapenda, DPKP, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah, PUPR, Disbudparpora, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum.

Hanya satu poin yang masih memerlukan pembahasan lanjutan, yakni objek Lapangan Cibaligo yang berada di bawah kewenangan Disbudparpora.

Rapat tersebut dihadiri oleh hampir seluruh OPD pengelola potensi PAD, di antaranya Bapenda, DPKP, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah, PUPR, Disbudparpora, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum.

“Kami mengundang hampir semua OPD yang memiliki potensi PAD, karena PDRD ini sangat menentukan masa depan keuangan daerah,” pungkas Enang. (Bagdja)

Exit mobile version