Jawa Barat, Cimahi l secondnewsupdate.co.id – Langkah besar penataan regulasi daerah dilakukan DPRD Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, delapan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencabutan peraturan daerah disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Rabu (2/9/2026).
Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita Nomor 5, Kecamatan Cimahi Tengah, tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKS, Wahyu Widyatmoko.
Ia didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Golkar, H. Nabsun, Wakil Ketua II dari Fraksi Demokrat H. Edi Kanedi, serta Wakil Ketua III dari Fraksi PDI Perjuangan Agung Yudaswara.
Dari jajaran Pemerintah Kota Cimahi hadir Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sekretaris Daerah Maria Fitriana, para asisten daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan.
Agenda utama sidang adalah persetujuan delapan raperda pencabutan perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum, perubahan kewenangan pemerintahan, kebutuhan masyarakat, maupun regulasi nasional.
Delapan perda yang menjadi objek pencabutan tersebut yakni:
Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi.
Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi.
Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima.
Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan.
Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen.
Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi.
Pencabutan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. DPRD bersama Pemerintah Kota Cimahi terlebih dahulu melakukan pembahasan dan kajian terhadap masing-masing regulasi, termasuk memperhatikan hasil fasilitasi Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi menyampaikan bahwa pencabutan perda merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam memastikan produk hukum daerah tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Setiap raperda pencabutan tersebut terdiri atas dua pasal yang telah disepakati.
Bukan Sekadar Menghapus Aturan
Dalam pandangan sejumlah fraksi DPRD Kota Cimahi, pencabutan perda bukan semata-mata untuk mengurangi jumlah regulasi.
Justru, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari reformasi regulasi agar produk hukum daerah lebih sederhana, jelas, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Fraksi PKS, misalnya, memberikan sejumlah catatan penting. Terhadap pencabutan perda mengenai perlindungan konsumen, pemerintah kota diminta tetap memfasilitasi layanan pengaduan konsumen di tingkat daerah.
Sementara terkait pengelolaan air tanah, Fraksi PKS meminta agar perubahan kewenangan tidak membuat masyarakat maupun pelaku usaha kecil kesulitan memperoleh kepastian mekanisme perizinan.
Catatan serupa disampaikan terhadap pencabutan perda ketenagakerjaan. Fraksi PKS menegaskan bahwa pencabutan regulasi tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya perlindungan terhadap pekerja.
Pemerintah Kota Cimahi tetap didorong mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Fraksi Golkar Soroti Pelayanan Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Fraksi Golkar juga menyatakan persetujuannya terhadap delapan raperda pencabutan tersebut.
Namun, Fraksi Golkar mengingatkan agar pencabutan perda tidak menciptakan kekosongan hukum maupun kekosongan kebijakan.
Khusus pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Fraksi Golkar menilai langkah tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat arah kebijakan ketenagakerjaan di Kota Cimahi.
Perlindungan pekerja, hubungan industrial, peningkatan kompetensi, pelatihan kerja, serta perluasan kesempatan kerja tetap harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Fraksi Golkar juga menyoroti pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang tarif pelayanan kesehatan RSUD Cibabat.
Penataan kembali dasar hukum tarif pelayanan kesehatan, menurut fraksi tersebut, harus tetap memperhatikan keterjangkauan, keadilan, kualitas pelayanan dan perlindungan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Fraksi Demokrat: Regulasi Harus Mengikuti Perubahan Zaman
Fraksi Demokrat menilai pencabutan delapan perda merupakan langkah penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi sekaligus menyesuaikan sistem hukum daerah dengan perkembangan kebijakan nasional.
Pencabutan Perda tentang urusan pemerintahan daerah dinilai penting untuk memastikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota berjalan sesuai ketentuan terbaru.
Sementara terkait air tanah, Fraksi Demokrat menilai perubahan kewenangan menjadi alasan kuat untuk melakukan penataan regulasi di tingkat kota.
Hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi dualisme standar perizinan dan pengawasan dalam pemanfaatan air tanah.
Fraksi Demokrat juga menekankan agar pencabutan Perda Ketenagakerjaan tidak berujung pada kekosongan perlindungan bagi pekerja lokal.
Fraksi Gerindra: Penataan PKL Jangan Represif
Fraksi Gerindra memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Cimahi melakukan evaluasi dan penyederhanaan regulasi daerah.
Menurut Fraksi Gerindra, penataan regulasi harus mampu mencegah tumpang tindih aturan sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi pelayanan publik.
Dalam hal penataan pedagang kaki lima, pemerintah diminta tidak menggunakan pendekatan represif.
Penataan harus dilakukan secara seimbang antara kepentingan ketertiban kota dengan keberlangsungan ekonomi kerakyatan.
Pemerintah juga didorong menyediakan lokasi relokasi yang layak dan representatif sebelum melakukan penertiban.
Fraksi PDI Perjuangan: Deregulasi Harus Tetap Lindungi Masyarakat
Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya memahami dan menerima pencabutan delapan perda tersebut sepanjang seluruh proses telah melalui kajian hukum, harmonisasi dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Fraksi tersebut mengingatkan agar semangat deregulasi tidak justru menghilangkan instrumen perlindungan masyarakat yang masih diperlukan.
Proses pencabutan perda juga diharapkan dilakukan secara transparan, partisipatif, dengan dukungan kajian teknis serta evaluasi efektivitas masing-masing regulasi.
Fraksi PKB: Regulasi Harus Selaras dengan Kondisi Masyarakat
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai perda yang dicabut sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.
Khusus penataan pedagang kaki lima, Fraksi PKB mengingatkan pemerintah agar perubahan regulasi tetap memperhatikan hak masyarakat untuk mencari nafkah.
Penataan ruang publik, menurut fraksi tersebut, harus mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Wali Kota Ngatiyana: Pemerintah Tak Butuh Banyak Aturan, Tapi Aturan yang Jelas
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa regulasi pada dasarnya merupakan instrumen untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, memperlancar pelayanan dan mengarahkan pembangunan.
Karena itu, ketika sebuah peraturan sudah tidak relevan, tumpang tindih, tidak produktif atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, mempertahankannya justru dapat menjadi beban bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Masyarakat tidak membutuhkan pemerintahan yang penuh aturan. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, sederhana, dan memberikan solusi,” tegas Ngatiyana dalam penyampaiannya di hadapan rapat paripurna.
Menurut Ngatiyana, pencabutan delapan perda tersebut bukan berarti pemerintah mengabaikan substansi yang sebelumnya telah diatur.
Sebaliknya, pencabutan dilakukan untuk memastikan setiap urusan pemerintahan tetap memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi berada dalam kerangka regulasi yang lebih tertib, selaras dan efektif.
Ia menyebut setidaknya ada empat makna besar dari proses pencabutan regulasi tersebut.
Pertama, penyederhanaan regulasi.
Kedua, kepastian hukum, dengan menghilangkan aturan yang berpotensi bertentangan atau tumpang tindih.
Ketiga, efisiensi birokrasi, sehingga aparatur tidak lagi dibebani aturan yang sudah tidak relevan.
Keempat, transparansi demokrasi, karena proses pencabutan dilakukan melalui mekanisme resmi antara DPRD dan kepala daerah.
“Reformasi birokrasi bukan hanya tentang menambah sistem, menambah aplikasi ataupun menambah regulasi. Terkadang reformasi justru dimulai dengan berani menghapus sesuatu yang sudah tidak diperlukan. Dan hari ini kita sedang melakukan itu,” ujar Ngatiyana.
DPRD Cimahi Akhirnya Ketuk Palu
Setelah mendengarkan laporan pembahasan, pandangan fraksi-fraksi dan penyampaian Wali Kota Cimahi, DPRD Kota Cimahi kemudian menyetujui delapan raperda pencabutan perda untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Cimahi.
Keputusan tersebut mencakup tujuh raperda yang sebelumnya dibahas Bapemperda bersama Pemerintah Kota Cimahi serta satu raperda pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) XI.
Seluruh raperda tersebut telah disempurnakan dengan memperhatikan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat sebelum disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi.
Langkah ini sekaligus menandai babak baru penataan produk hukum di Kota Cimahi.
Bukan sekadar menghapus aturan lama, tetapi memastikan regulasi yang tetap berlaku benar-benar memiliki relevansi, kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko bersama jajaran pimpinan DPRD menegaskan melalui keputusan paripurna tersebut bahwa proses penataan regulasi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, tertib dan adaptif.
Dengan disetujuinya delapan raperda tersebut, Pemerintah Kota Cimahi kini memiliki ruang untuk menata kembali kebijakan pada sektor pemerintahan, pelayanan kesehatan, perencanaan pembangunan, pedagang kaki lima, kelurahan, perlindungan konsumen, pengelolaan air tanah hingga ketenagakerjaan.
Pesannya jelas: regulasi harus hidup mengikuti zaman, bukan justru menjadi beban bagi masyarakat yang dilayaninya. (Bagdja)
















