Cimahi, Jabar | secondnewsupdate.co.id – DPRD Kota Cimahi mulai mematangkan arah pembangunan hukum daerah tahun 2027.
Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Penetapan Propemperda tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jalan Hj. Djulaeha Karmita Nomor 5, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (4/11/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kota Cimahi dari Partai Demokrat, H. Edi Kanedi, didampingi Wakil Ketua II dari Partai Golkar, H. Nabsun.
Sementara Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berhalangan hadir, juga Wakil Ketua II dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Agung Yudaswara juga tidak hadir.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hendra Gunawan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Nuryana, Asisten III Bidang Administrasi Umum Mochamad Roni, Forkopimda serta jajaran kepala perangkat daerah dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Edi Kanedi menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum.
“Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, sebanyak 31 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut,” terang Edi.
Dengan terpenuhinya kuorum, lanjut Edi, rapat paripurna secara resmi dibuka untuk membahas agenda penyampaian dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Cimahi Tahun 2027.
Edi menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah.
“Regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi payung bagi pelaksanaan program pembangunan,” ungkapnya.
Menurutnya, penyusunan Propemperda menjadi instrumen perencanaan yang sistematis untuk menentukan skala prioritas pembentukan peraturan daerah, baik yang berasal dari prakarsa DPRD maupun usulan Wali Kota.
“Karena itu, proses penyusunan regulasi harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, masukan berbagai pihak, serta perkembangan kondisi daerah,” jelas Edi.
Bapemperda Paparkan 16 Raperda Prioritas 2027
Dalam rapat tersebut, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Yun Susilowati, menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penyusunan Propemperda Tahun 2027.
Ia menjelaskan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terpadu, terarah, dan sistematis.
Penyusunannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta peraturan terkait pemerintahan daerah dan pembentukan produk hukum daerah.
Yun menjelaskan bahwa Propemperda memiliki sejumlah fungsi strategis, mulai dari memberikan gambaran objektif mengenai kebutuhan regulasi daerah, menetapkan skala prioritas penyusunan Raperda, memperkuat koordinasi antarlembaga, mempercepat proses pembentukan peraturan daerah, hingga menjadi instrumen pengendalian pembentukan produk hukum daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian Bapemperda, terdapat 16 Raperda yang masuk dalam daftar Propemperda Kota Cimahi Tahun 2027,” ucap Yun.
Adapun sejumlah materi Raperda yang tercantum dalam daftar tersebut meliputi:
Pemberian penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan lembaga.
Perubahan atas Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan.
Pencegahan dan penanganan perilaku seksual berisiko.
Penyelenggaraan keolahragaan.
Pencabutan Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pencabutan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Pencabutan Perda Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Pencabutan Perda Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Pencabutan Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Pencabutan Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pasar Pemerintah.
Perubahan atas Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembentukan Dana Cadangan.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027.
APBD Tahun Anggaran 2028.
“Daftar tersebut mencerminkan luasnya ruang lingkup pembentukan regulasi daerah, mulai dari penguatan ekonomi masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, perlindungan pasar, keolahragaan, penanggulangan bencana, hingga tata kelola keuangan daerah,” beber Yun.
Sejumlah peraturan daerah lama juga diusulkan untuk dicabut atau diperbarui agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan produk hukum daerah tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan maupun masyarakat.
Sekwan Budi Raharja Bacakan Rancangan Keputusan DPRD
Setelah laporan Bapemperda disampaikan, Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Budi Raharja, membacakan rancangan keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Cimahi Tahun 2027.
Dalam rancangan keputusan tersebut ditegaskan bahwa Propemperda menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi dalam melaksanakan pembentukan peraturan daerah selama tahun 2027.
“Selain daftar Raperda yang telah ditetapkan dalam program, terdapat pula daftar kumulatif terbuka yang mencakup tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, pengaturan APBD, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kecamatan maupun kelurahan,” ujar Budi.
Rancangan keputusan tersebut juga membuka ruang pengajuan Raperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu, seperti keadaan luar biasa, konflik, bencana alam, tindak lanjut kerja sama, kebutuhan mendesak, maupun adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dengan demikian, pembentukan regulasi daerah tetap memiliki ruang respons terhadap persoalan yang membutuhkan penanganan segera,” ungkapnya.
Ngatiyana: Perda Jangan Sekadar Mengejar Target, Harus Bermanfaat bagi Masyarakat!
Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya kualitas regulasi daerah.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan kota tidak cukup hanya mengandalkan anggaran, program kerja, dan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, sebuah kota juga membutuhkan aturan yang baik, adil, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
“Sebuah kota tidak cukup hanya dibangun dengan anggaran, program, dan infrastruktur. Kota juga harus dibangun dengan aturan yang baik, adil, dan memberikan kepastian,” demikian penekanan Ngatiyana dalam sambutannya.
Ia menilai, kebijakan yang baik tanpa didukung landasan hukum yang kuat akan sulit dilaksanakan secara konsisten.
Sebaliknya, regulasi yang berkualitas dapat menjadi pedoman sekaligus perlindungan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Karena itu, Ngatiyana menegaskan bahwa Propemperda Kota Cimahi Tahun 2027 tidak boleh dipandang hanya sebagai daftar rancangan peraturan daerah yang harus diselesaikan setiap tahun.
Lebih dari itu, Propemperda harus menjadi instrumen perencanaan strategis sekaligus pengendali arah kebijakan pembangunan daerah.
Ia mengingatkan agar pembentukan peraturan daerah tidak dilakukan hanya karena kebiasaan tahunan atau sekadar memenuhi target jumlah regulasi.
“Setiap Raperda harus memiliki urgensi yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi kehidupan warga Kota Cimahi.
Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana juga menyoroti sejumlah materi regulasi yang dinilai memiliki relevansi strategis terhadap tantangan pembangunan daerah, di antaranya penguatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pencegahan perilaku seksual berisiko, penyelenggaraan keolahragaan, penanggulangan bencana, hingga pembentukan dana cadangan,” tegas Ngatiyana.
Namun, ia memberikan empat penekanan penting kepada seluruh jajaran perangkat daerah dan DPRD.
Pertama, kualitas harus lebih diutamakan daripada kuantitas.
Pemerintah daerah dan DPRD, menurutnya, tidak sedang berlomba menghasilkan sebanyak mungkin peraturan daerah. Hal terpenting adalah membangun sistem hukum daerah yang efektif, tidak saling tumpang tindih, serta tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Kedua, setiap Raperda harus berangkat dari persoalan nyata dan didukung kajian yang kuat.
Ngatiyana meminta perangkat daerah tidak hanya menyiapkan naskah akademik dan rancangan regulasi sebatas memenuhi persyaratan administratif.
Aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis harus benar-benar dikaji secara matang.
Ketiga, masyarakat harus dilibatkan secara bermakna.
Ia mengingatkan agar proses pembentukan peraturan daerah tidak hanya berlangsung di ruang rapat pemerintah dan DPRD. Aspirasi masyarakat harus menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi sehingga aturan yang dihasilkan dapat diterima, dipahami, dan dilaksanakan.
Keempat, setiap regulasi harus memiliki arah implementasi yang jelas.
Pemerintah harus memastikan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, serta instrumen pengawasan sebelum sebuah peraturan daerah diberlakukan.
Jangan sampai peraturan daerah telah disahkan, tetapi tidak didukung kesiapan pelaksanaan di lapangan.
Eksekutif dan Legislatif Diminta Perkuat Sinergi
Lebih lanjut, Ngatiyana menegaskan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan peraturan daerah harus dibangun berdasarkan semangat kemitraan dan kolaborasi.
Perbedaan pandangan maupun perspektif dalam pembahasan regulasi merupakan hal yang wajar. Namun, seluruh proses tersebut harus tetap bermuara pada satu tujuan, yakni menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Cimahi.
Ia pun mengajak seluruh perangkat daerah, khususnya Bagian Hukum dan para pemrakarsa Raperda, untuk proaktif serta disiplin dalam menyiapkan setiap tahapan pembentukan regulasi.
“Sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan,” tandasnya.
Penetapan Propemperda 2027 ini sekaligus menjadi pekerjaan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebab, keberhasilan sebuah peraturan daerah bukan hanya diukur dari proses pembahasan hingga pengesahannya, melainkan dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan perubahan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan demikian, 16 Raperda yang masuk dalam agenda pembentukan regulasi tahun 2027 diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi fondasi hukum yang kokoh untuk mewujudkan Kota Cimahi yang semakin maju, tertata, dan memberikan pelayanan terbaik bagi warganya,” pungkas Ngatiyana. (Bagdja)
