SNU|Kabupaten Garut – DPRD Kabupaten Garut, saat ini sedang menyoroti terkait masalah ijin untuk pembuangan sampah dari Kota Bandung ke TPA Pasirbajing.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, di SOR Kerkop Kabupaten Garut, Minggu (2/2/2025).
Aris mengungkapkan, bahwa sejak awal ia tidak dilibatkan dalam proses pengajuan izin kerjasama antar Pemkab Garut dan Kota Bandung, terkait pembuangan sampah tersebut.
“Ini hanya Inisiatif kesepakatan antara Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Garut, Barnas Adjidin dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tanpa melibatkan pihak legislatif setempat,” terang Aris kembali.
Dalam permohonan yang diajukan, izin untuk pembuangan sampah diberikan selama 6 bulan,
“Namun akhirnya disetujui hanya untuk 3 bulan. Namun, kontrak ini dihentikan setelah adanya penolakan dari masyarakat Garut,” ungkapnya.
Aris juga mengakui, karena terjadi gejolak penolakan dari masyakat Kabupaten Garut,
“Akhirnya bahwa keputusan penghentian kontrak sudah diambil dan proses pembuangan sampah tersebut kini telah dihentikan,” tutup Aris, mengakhiri pembicaraannya. (Asan)