Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

DPRD Kab. Bandung Segera Bentuk AKD

111
×

DPRD Kab. Bandung Segera Bentuk AKD

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Akhiri Khailuki MSI
Example 468x60

SNU|Kabupaten Bandung – Wakil ketua.Akhiri Hailuki, dari Fraksi Demokrat menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bandung harus seger membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang nantinya harus ditetapkan dalam rapat paripurna. 

“55 DPRD Kabupaten Bandung belum bisa bekerja demi mengembam tugas masyarakt dan memperjuangkan aspirasi masyarakat jika AKD belum terbentuk,” jelasnya.

Example 300x600

Alat kelengkapan dewan tersenut  terdiri dari komisi, badan anggaran dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.

Adapun Alat Kelengkapan DPRD (AKD) ,  adalah :

1. Pimpinan DPRD;

2. Badan Musyawarah;

3. Komisi

4. Bapemperda;

5. Badan Anggaran;

6, Badan Kehormatan;

7. Panitia Khusus.

Keberadaan AKD  lanjut  Hailuki, diatur Undang-undang No13 /2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

“Saya berharap seluruh fraksi kompak dan marilah segera kita fokuskan untuk membahas pembentukan AKD. Karena prangkat inilah yang menjadikan kita dapat bekerka,” jelasnya.

DPRD Kabupaten Bandung dan eksekutif harus segera membahas APBD 2024 – 2025. “Artinta DPRD tidak bisa membahasnya jika AKD belum terbentuk. Kita harapkan pada bulan Oktober 2024 AKD sidah terbentuk,” harap Hailuki usai rapat pimpinan bersama Sekwan DPRD Kabupaten Banding (APH)

Example 120x600