Example floating
Example floating
BeritaEkonomiPolitikRagam Daerah

DPRD Kota Cimahi Bahas Persetujuan KUAP, dan PPAS Tahun 2025

2408
×

DPRD Kota Cimahi Bahas Persetujuan KUAP, dan PPAS Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
KUAPPAS 2026 sudah ditandatangani bersama Eksekutif dan Legislatif

SNU//Kota Cimahi – DPRD Kota Cimahi berdasarkan surat dari Walikota Cimahi Ngatiyana, untuk melakukan Persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum perubahan Anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara, tahun anggaran 2025, dan penyampaian serta penjelasan walikota Cimahi, tentang Rancangan Kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon Anggaran sementara Kota Cimahi tahun anggaran 2026.

Acara sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Walikota Cimahi Ngatiyana, wakil Walikota Cimahi Adithia Yudistira, PJ Sekda Kota Cimahi, Mochamad Roni, Sekwan DPRD Kora Cimahi H Totong Solehudin, para asisten, Kepala Dinas, Camat Kota Cimahi, Lurah se Kota Cimahi, Kabag umum Pemkot Cimahi Edi Sofyan, 34 anggota dewan yang hadir dari 45 dewan, serta undangan lainnya, di Gedung DPRD jl dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah Rabu. (6/8/2025).

Walikota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana SAP Didampingi Wakil Walikota Cimahi Adithia Yudistira

Sebagaimana laporan dari pihak Badan Anggaran yang dibacakan oleh anggota DPRD kota Cimahi dari PKS, Yefi Abdullah, SE.

“Kebijakan umum, perubahan anggaran APBD Kota Cimahi, tahun anggaran 2025, anggaran pendapatan dan belanja Kota Cimahi, tahun 2025 disusun dengan kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon Anggaran sementara tahun anggaran 2025, yang telah disepakati bersama antara pemerintah kota Cimahi dan DPRD Kota Cimahi,” terang Yefi.

Selanjutnya menurut Yefi, bahwa KUAP PPAS Kota Cimahi tahun 2025.

“Disusun dengan menggunakan asumsi sesuai dengan keadaan kondisi yang ada saat itu,” terangnya.

Hal itu lanjut Yefi, berdasarkan pejabat pemerintahan daerah, tahun 2025, yang merupakan penjabaran dari rancangan akhir,

“Rencana pembangunan dan pembinaan daerah, kota Cimahi tahun 2025,” ucapnya.

Dalam proses penetapan, ada beberapa perubahan, serta beberapa perubahan, baik ditingkat pusat maupun daerah.

“Sebagaimana asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi, dan perubahan daerah juga mengalami perubahan,” cetus Yefi.

Maka dari itu perubahan APBD tahun 2025, harus dilakukan, sesuai dengan pasal 191 ayat 2,

“Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD harus dilakukan apabila terjadi,” jelasnya.

1. Perkembangan dan tidak sesuai dengan asumsi, di KUA.

2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar sejenis belanja,” ungkap Yefi.

3. Keadaan anggaran Silfa tahun anggaran sebelumnya, harus dibulatkan dalam tahun anggaran berjalan.

4. Keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari fraksi Golkar H Nabsun saat menandatangani KUAPPAS tahun 2026

Begitupula yang disampaikan oleh Walikota Cimahi Ngatiyana, saat dikonfirmasi usai sidang Paripurna menjelaskan, tentang KUPA PPAS 2025 dan KUA PPAS tahun 2026.

“Alhamdulillah didalam KUAPPAS 2025, memang ada defisit 60 Milyar, tapi Insyaallah itu bisa diselesaikan untuk tahun ini,” janji Ngatiyana.

Kemudian lanjut Ngatiyana, bahwa di KUAPPAS, tahun anggaran 2026 ini,

“Hal itu sudah kesepakatan, dan sudah ditandatangani tentang kesepakatan, bahwa perencanaan tahun 2026, sudah sepakat disetujui antara Eksekutif dan Legislatif,” jelas Ngatiyana.

Harapan Ngatiyana, KUAPPAS 2026 dapat segera dibahas, secara cepat,

“Sehingga dapat terselesaikan, secara cepat juga oleh DPRD, dan kita harapkan kesepakatan ini semuanya, mewujudkan, bahwa sinergis antara legislatif dan eksekutif berjalan dengan lancar,” tandas Dia.

Bahkan secara terbuka bagi Ngatiyana, dimana dalam sidang Paripurna ada diselingi intrupsi dari salah satu anggota dewan dari partai Gerindra Brambang Purnomo, menuntut janji-janji Walikota dan Wakil Walikota dalam pilkada 2024 yang lalu.

Walikota Cimahi Ngatiyana saat mendatangani KUAPPAS tahun 2026 untuk segera diselesaikan antara eksekutif dan legislatif

“Intrupsi Pak Bambang itu merupakan dorongan dan dukungan terhadap pelaksanaan program-program yang dilakukan, dapat dilaksanakan secara cepat, dan baik, serta itu merupakan do’a bagi Walikota dan Wakil Walikota Cimahi,” tutupnya. (Bagdja)

Example 120x600