SNU|Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan serentak 2024, kegiatan penetapan berlangsung di salah satu hotel di Jalan Rancamaya Kecamatan Singaparna Kab. Tasikmalaya, Kamis(19/9/2024).
Jumlah Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 1.418.938 pemilih, Laki-laki sebanyak 717.953 dan 700.986 pemilih perempuan di 351 Desa dan 39 Kecamatan se Kabupaten Tasikmaya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyampaikan penetapan DPT ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024. Dari total DPT.
Menurut Ami, dari 39 kecamatan dan 351 desa, dengan 2.847 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah disiapkan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah di Pilkada serentak.
Ami juga menyebutkan bahwa terdapat pengurangan jumlah DPT dibandingkan pemilu sebelumnya, namun jumlah pastinya masih harus dihitung lebih lanjut.
“Untuk Masalah data ganda juga ditemukan, terutama akibat perpindahan domisili warga. Data ganda ini harus diselesaikan di tingkat Kabupaten dan tidak dapat dieksekusi di tingkat kecamatan.
Sehingga Perubahan data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke DPT tercatat sebanyak 163 pemilih, berdasarkan hasil pleno dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.(Krist)