HukumKriminalRagam Daerah

Dua Pelajar di Garut Terciduk Jual Miras, Polisi Pilih Pembinaan dan Libatkan Orang Tua

122
Dua pelajar tingkat SMA di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, kedapatan menjual minuman keras (miras), yang berhasil diamankan pihak Polsek Cibatu Polres Garut

Garut//secondnewsupdate.co.id – Dua pelajar tingkat SMA di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, kedapatan menjual minuman keras (miras).

Menyikapi hal tersebut, Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun tetap humanis dengan mengedepankan pembinaan, Kamis (16/04/2026) malam.

Alih-alih proses hukum, polisi memilih jalur musyawarah sebagai solusi. Dalam proses tersebut, kedua pelajar diminta membuat surat pernyataan berisi komitmen untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas jual beli miras.

Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, menegaskan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk menyelamatkan masa depan para pelajar agar tidak terjerumus lebih jauh dalam pelanggaran hukum.

Pihak Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun tetap humanis dengan mengedepankan pembinaan, dan menghadirkan kedua orang tuanya. Kamis (16/04/2026) malam.

“Kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta unsur pemerintahan setempat, sehingga ada pengawasan dan tanggung jawab bersama dalam membina anak-anak,” ujarnya. Jum’at (17/4/2026).

Sebagai bentuk keseriusan, proses pembinaan turut disaksikan oleh Kepala Desa Sukaluyu, perangkat desa, serta unsur lingkungan seperti RT dan RW. 

Setelah itu, kedua pelajar diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi peringatan bagi generasi muda lainnya untuk menjauhi peredaran minuman keras yang berpotensi merusak masa depan.


Amirudin menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dengan pendekatan yang humanis, serta aktif melakukan pembinaan kepada masyarakat. (Agung)

Exit mobile version