SNU//Kab. Bandung-
Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna, menghadiri sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung tentang penyampaian nota pengantar Bupati Bandung terhadap usulan pembentukan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (23/9/2025) malam kemarin.
Dalam sambutannya, Ali Syakieb menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja, dan Raperda tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui BPR Kerta Raharja.
“Raperda pertama yang kami usulkan bertujuan untuk memperkuat permodalan BPR sebagai lembaga keuangan milik daerah. Dengan dukungan modal yang lebih kokoh, kami berharap BPR dapat memperluas layanan perbankan, meningkatkan akses kredit bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara lebih kompetitif dan profesional,” ujar Ali Syakieb.

Sementara, pada Raperda Penyertaan Modal Non-Permanen dalam bentuk pinjaman dana bergulir melalui BPR Kerta Raharja, ditujukan untuk memberikan alternatif pembiayaan yang mudah dan terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).
“Skema ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi ketergantungan pada rentenir atau bank emok, serta menciptakan lapangan kerja baru,” kata Wakil Bupati Bandung.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb mengatakan bahwa kedua Raperda ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Bandung dalam membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, maju, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi usia rapat paripurna mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan dan analisis oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), baik dari sisi kajian Investasi, Naskah Akademik, Draf Raperda, sehingga layak untuk dibahas lebih sesuai Peraturan Perundang-undangan. Dan untuk selanjutnya setelah rapat paripurna tadi pembahasan akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran.
“Kami pimpinan DPRD mengapresiasi program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bandung ini. Namun tentunya kami menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyertaan modal maupun dana bergulir ke BPR Kertaraharja dan Lembaga Keuangan Bank,” tutur Renie.
Ketua DPRD menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan penambahan modal ini dapat memperkuat operasional BPR, mendukung inklusi keuangan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu dapat meningkatkan layanan keuangan bagi masyarakat lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Bandung.
Pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung itu, turut dihadiri para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung beserta para Anggota DPRD Kabupaten Bandung, jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, Sekda Kabupaten Bandung, para kepala Dinas/Kepala Badan, para camat dan pihak lainnya. (Apih)