HukumKriminal

Dugaan Material Tambang Ilegal di Proyek Tol Serang–Panimbang Disorot PPWI, PT Panca Diminta Buka Asal Tanah Timbunan

115
Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pandeglang, Nuryahman, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan material tambang ilegal di Proyek Tol Serang–Panimbang Disorot PPWI, PT Panca Diminta Buka Asal Tanah Timbunan

Pandeglang, Banten | secondnewsupdate.co.id — Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang–Panimbang kembali menjadi sorotan. 

Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan penggunaan tanah merah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai material timbunan di area proyek Sta 70, Desa Pasirgadung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Sabtu (17/10/2026).

Dugaan tersebut mengarah pada pasokan material yang disebut digunakan oleh PT Panca, salah satu pihak pelaksana pekerjaan di lokasi tersebut. 

Namun, kebenaran mengenai asal-usul tanah merah itu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, sumber pengambilan material, serta verifikasi dari pihak berwenang.

Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pandeglang, Nuryahman, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tersebut. 

Ia menilai transparansi asal-usul material menjadi hal penting dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menyangkut kepentingan publik.

“Masyarakat berhak tahu dari mana asal material yang digunakan untuk membangun infrastruktur vital di wilayah kita. Jika benar tanah merah yang diambil dari tambang tanpa izin digunakan untuk proyek tol, maka ini pelanggaran yang serius. Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga dapat merusak lingkungan dan sumber mata pencaharian warga,” ujar Nuryahman, Sabtu (17/10/2026).

PPWI Minta Dokumen Sumber Material Diverifikasi

Nuryahman meminta pihak pengawas proyek dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen sumber material yang digunakan di lokasi pekerjaan.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai asal-usul tanah timbunan diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan dan tidak muncul dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

“Kami meminta pihak pengawas proyek segera memverifikasi dokumen sumber material tersebut dan mempublikasikannya secara terbuka. Jangan sampai proyek yang seharusnya membawa kemajuan justru membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata kita,” tegasnya.

Ia berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup kesesuaian sumber pengambilan tanah dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Ketua Umum PPWI Desak Penyelidikan Transparan

Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendorong penelusuran dugaan tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Menurut Wilson, proyek strategis nasional yang menggunakan anggaran dan sumber daya untuk kepentingan publik harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, termasuk dalam pengadaan serta penggunaan material konstruksi.

“PPWI mendesak pihak terkait untuk menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh dan transparan. Proyek strategis nasional yang menggunakan dana rakyat harus bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum. Jika terbukti benar, maka ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi sudah merugikan negara sekaligus merusak tatanan hukum,” ujar Wilson.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan legalitas sumber material, sekaligus memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas pengambilan tanah.

PPWI, lanjut Wilson, akan terus mengawal persoalan tersebut agar fakta di lapangan dapat terungkap dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan

Dugaan penggunaan tanah merah dari tambang tanpa izin di proyek Tol Serang–Panimbang ini memerlukan penelusuran berbasis bukti. Pemeriksaan dokumen pemasok, lokasi asal material, serta keterangan dari pihak pelaksana dan pengawas proyek menjadi langkah penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.

Hingga informasi ini disusun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Klarifikasi dari PT Panca, pihak pengelola proyek Tol Serang–Panimbang, serta instansi berwenang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai asal-usul dan legalitas material timbunan yang dipersoalkan.

Transparansi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mampu menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan. (Sanan)

Penulis: SananEditor: Bama
Exit mobile version