SNU|Pandeglang – Kepala Desa Kaduhejo Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang, Enjen diduga telah melakukan Nepotisme (Nepotisme adalah tindakan yang melanggar hukum dan menguntungkan kepentingan keluarga atau kroni, yang merugikan orang lain, masyarakat, dan negara).
Begitu pula mendudukkan istrinya dalam posisi sebagai Ketua PPK Desa dan sebagai anggota BPD Desa Kaduhejo, hal itu di duga sebagai nepotisme.
Di dalam tatanan Pemerintahan Desa harus sesuai dengan UU no 28 tahun 1999 yang berbunyi penyelenggara negara harus bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 29 huruf F undang-undang no 6 tahun 2014 Tetang Desa, yang berbunyi Kepala Desa dilarang melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, (KKN).
“Aturan-aturan tersebut sudah jelas, tapi aneh nya tidak di laksanakan oleh Kepala Desa Kaduhejo Kecamatan Pulosari. Istri nya kok, menjabat sebagai anggota BPD dan ini sudah masuk kedalam nepotisme yang dilarang oleh undang-undang,” tanggapan salah satu sumber yang dapat dipercaya.
Begitupula menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan bahwa istri kepala desa Enjen, atas nama Enong menjabat sebagai anggota BPD desa Kaduhejo juga.
“Ini harus menjadi perhatian serius dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, dalam menertibkan dan memperbaiki Pemerintahan di Desa se Kabupaten Pandeglang terhusus di desa kaduhejo kecamatan pulosari,” ucap Sumber kembali.
Menyikapi hal tersebut, seharusnya Kepala DPMPD harus segera memanggil oknum kepala desa kaduhejo tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, dari pihak Kepala Desa Kaduhejo, Enden belum ada konfirmasinya. (***)