BeritaHukumKriminal

Dugaan Pungli Sopir Angkutan di Tegal Kurdi Garut Disorot, Polisi Turun Tangan Lakukan Penelusuran

119
Petugas Polsek Garut Kota, mendatangi sejumlah gudang di sepanjang Jalan Tegal Kurdi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk kepala gudang, guna menggali informasi serta memperoleh gambaran mengenai dugaan aktivitas pungutan terhadap sopir angkutan.

Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan dan pengirim barang di kawasan Jalan Tegal Kurdi, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, jajaran Polsek Garut Kota, Polres Garut, bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Jumat (2/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Garut Kota sebagai bentuk respons kepolisian terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus untuk memastikan kebenaran dugaan pungutan yang disebut-sebut meresahkan para sopir yang hendak mengirimkan barang ke sejumlah gudang di kawasan tersebut.

Dalam pengecekan itu, petugas mendatangi sejumlah gudang di sepanjang Jalan Tegal Kurdi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk kepala gudang, guna menggali informasi serta memperoleh gambaran mengenai dugaan aktivitas pungutan terhadap sopir angkutan.

Kapolsek Garut Kota, Kompol Zainuri, menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian serius kepolisian dan akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah sesuai prosedur.

Menurutnya, pengecekan langsung ke lapangan merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengklarifikasi informasi, mengumpulkan keterangan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Zainuri saat ditemui awak media.

Dari hasil klarifikasi awal, petugas memperoleh keterangan dari salah seorang kepala gudang yang menyebutkan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan terhadap sopir pengirim barang memang pernah didengar.

Namun, pihak gudang mengaku tidak menyaksikan ataupun mengalami langsung kejadian tersebut.

Informasi itu, menurut keterangan yang diterima petugas, bersumber dari cerita sejumlah sopir yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Dengan demikian, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Petugas kemudian memperluas penelusuran ke sejumlah titik di sekitar kawasan gudang hingga simpang tiga Tegal Kurdi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat seseorang yang disebut oleh sejumlah pihak kerap melakukan aktivitas sebagai “pak ogah” di sekitar lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Garut Kota melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksud di sekitar simpang tiga Tegal Kurdi dan kawasan pergudangan. 

Namun, hingga pengecekan selesai dilakukan, orang yang disebutkan dalam informasi tersebut belum berhasil ditemukan.

Meski demikian, kepolisian memastikan bahwa penanganan informasi dugaan pungli tersebut belum berhenti pada pengecekan awal. Polsek Garut Kota masih akan melakukan pendalaman untuk memperoleh keterangan tambahan dan memastikan apakah benar terdapat praktik pungutan yang dilakukan secara tidak sah.

Zainuri juga mengajak masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pengirim barang, agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami langsung dugaan pungutan liar.

Menurutnya, keterangan langsung dari pihak yang mengalami kejadian akan sangat membantu petugas dalam mengungkap fakta, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para sopir angkutan, apabila mengalami atau mengetahui adanya pungutan yang dilakukan secara tidak sah, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat dilakukan penanganan sesuai prosedur,” tambahnya.

Kepolisian berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, khususnya di kawasan pergudangan yang menjadi salah satu jalur aktivitas distribusi barang di wilayah Garut Kota.

Polsek Garut Kota pun mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum perlu ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga proses penanganannya berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Agung)

Exit mobile version