HukumKriminalRagam Daerah

Dugaan Setoran Rp2 Miliar di Satres Narkoba Batu Bara Tuai Sorotan, Polres Diminta Beri Klarifikasi

79
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, saat gelar jumpa pers dengan wartawan dari hasil penangkapan pengedar narkoba dan barang buktinya

SNU//Batu Bara – Informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, kembali mencuri perhatian publik.

Informasi yang beredar menyebut dana tersebut berasal dari seorang bandar besar berinisial MD alias Bento, yang diduga mengendalikan jaringan pengiriman narkoba dari Malaysia ke wilayah Tanjung Tiram.

Isu tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi penegakan hukum dalam penanganan peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara.

Dugaan ini menguat setelah penangkapan seorang pria bernama Irawan. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum di lingkungan Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Dari informasi yang diterima, barang bukti yang disita dalam kasus tersebut disebut milik Mahyu Danil alias Bento, yang diduga mengatur proses pengiriman menggunakan boat seruai serta kapal penangkap ikan. 

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, saat memperlihatkan paket narkoba pada wartawan

Barang tersebut dikabarkan sudah disimpan di Desa Pahlawan, Tanjung Tiram, tiga hari sebelum penangkapan dilakukan.

Informasi yang sama juga menyebut bahwa pada Juli 2025 MD alias Bento sempat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara. Namun, proses hukum disebut tidak berlanjut. 

Dugaan muncul bahwa perkara tersebut “dikondisikan” setelah adanya pembayaran Rp2 miliar. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait penghentian penanganan kasus itu.

Karena tidak ada keterangan terbuka dari pihak kepolisian, isu tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan adanya intervensi maupun permainan dalam proses pemberantasan narkotika.

Pada Agustus 2025, barang diduga narkotika kembali masuk dari Malaysia melalui Kampung Nipah, Labuhan Ruku. Sumber menyebut jumlahnya mencapai ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi. 

Tiga mobil kemudian diberangkatkan menuju Jakarta dan Palembang.

Sumber juga mengklaim bahwa satu mobil sengaja “dikorbankan” untuk ditangkap sebagai pengalihan, dengan kompensasi Rp30 juta per kilogram kepada jaringan Bento.

Kasus ini sempat dirilis Polres Batu Bara dengan barang bukti 28 kg sabu dan 60.940 butir ekstasi.

Informasi-informasi tersebut memunculkan spekulasi adanya dugaan kerja sama antara bandar dan oknum aparat, meski kebenarannya belum dapat dipastikan karena belum ada klarifikasi resmi yang komprehensif dari kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Humas Polres Batu Bara hanya memberikan jawaban singkat dan menyatakan akan meneruskan pertanyaan kepada Satres Narkoba.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membantah informasi tersebut.

“Tidak benar dugaan berita itu, Pak,” tulisnya singkat.

Minimnya penjelasan resmi dari Polres Batu Bara mendorong desakan dari berbagai pihak agar institusi tersebut memberikan klarifikasi terbuka. 

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Pengamat dan aktivis anti-narkotika menilai bahwa transparansi menjadi kunci agar pemberantasan narkoba tidak dikaburkan oleh isu-isu yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Klarifikasi resmi dari pihak berwenang dinilai diperlukan agar persoalan ini tidak semakin liar di ruang publik. (Rizky)

Exit mobile version