Kabupaten Garut// secondnewsupdate.co.id – Polsek Caringin Polres Garut berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Caringin. Seorang pria berinisial H.M. (31) diamankan petugas di Desa Purbayani, Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026).
Kapolsek Caringin IPDA Indra Koncara menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya, yang diduga diperjualbelikan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama jajaran langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
“Petugas mengamankan seorang pria di sebuah warung yang berada di Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya, Desa Purbayani,” ujar IPDA Indra Koncara.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Kapolsek merinci, barang bukti yang diamankan antara lain Tramadol sebanyak 3.908 butir, Hexymer 4.000 butir, Trihexyphenidyl 1.256 butir, serta obat keras jenis DMP yang terdiri dari tiga paket besar berisi 3.000 butir dan 38 kemasan kecil berisi 152 butir.
“Pelaku berikut seluruh barang bukti telah kami amankan. Untuk proses hukum lebih lanjut, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Garut,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Caringin, sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke unit terkait.
Polisi juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Satresnarkoba Polres Garut guna pengembangan kasus.
Polsek Caringin mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras atau narkotika.
Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Agung)
