Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Edarkan Ratusan Pil Terlarang, Pria Asal Limbangan Ditangkap Satresnarkoba di Kawasan Pasar

109
×

Edarkan Ratusan Pil Terlarang, Pria Asal Limbangan Ditangkap Satresnarkoba di Kawasan Pasar

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial Y (38), diduga tersangka pengedar obat terlarang tanpa izin, warga Kecamatan Limbangan, diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan.

Garut//secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial Y (38), warga Kecamatan Limbangan, diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (11/03/2026) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Example 300x600

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 172 butir obat keras tertentu yang terdiri dari 91 tablet Tramadol dan 81 tablet Trihexyphenidyl,” ujar AKP Usep saat memberikan keterangan, Senin (16/3/2026).

Selain ratusan pil terlarang, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa tas selendang hitam, uang tunai Rp120.000, dua kantong plastik, satu helm, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Barang bukti obat-obatan terlarang yang berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Garut

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Pelaku juga menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Bang Coki, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Modus yang digunakan yakni menyimpan obat di lokasi tertentu, kemudian diambil pelaku untuk diedarkan kembali.

“Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sejak Februari 2026 dan sesekali turut mengonsumsi obat tersebut. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tertentu tanpa izin.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta menelusuri mata rantai distribusi obat ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Garut. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600