Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Fitnahan Tipu Gelap terhadap GS: Diduga Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

106
×

Fitnahan Tipu Gelap terhadap GS: Diduga Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
GS justru dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 junto Pasal 486 dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Medan//secondnewsupdate.co.id – Tokoh masyarakat yang dikenal aktif membantu warga, Guntur Sahputra (GS), kembali menjadi sasaran pemberitaan yang diduga tidak berdasar dan menyesatkan.

Informasi yang beredar di sejumlah media online serta platform media sosial seperti Facebook dan TikTok yang menyebut GS akan diperiksa oleh Polrestabes Medan atas dugaan penipuan atau penggelapan sebesar Rp3 miliar, dinilai tidak benar.

Example 300x600

Permasalahan ini bermula pada tahun 2024, ketika Ferlautan Banjarnahor (FR) meminta bantuan GS untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi lahan seluas 20 hektare kepada masyarakat di sekitar Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah.

Masyarakat saat itu menuntut ganti rugi sebesar Rp6,1 miliar kepada FR. 

Namun karena keterbatasan dana, FR kemudian meminta bantuan kepada GS untuk menalangi pembayaran sebesar Rp1,1 miliar, dengan kesepakatan lisan bahwa dana tersebut akan dikembalikan setelah Lebaran 2024.

Alih-alih mendapat penyelesaian, GS justru dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 junto Pasal 486 dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Pihak GS menilai laporan tersebut tidak tepat, karena tindakan yang dilakukan merupakan bentuk bantuan sosial, bukan tindak pidana.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, GS menjelaskan bahwa dirinya juga pernah membantu pembayaran upah pekerja proyek pembuatan parit yang hingga kini diduga belum dibayarkan oleh FR.

“Karena kasihan menjelang Lebaran, saya yang lebih dulu membayar para pekerja. Semua itu murni karena rasa kemanusiaan,” ujar GS. Minggu (12/4/2026).

GS juga membantah keras pemberitaan yang menyebut dirinya akan diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan.

“Benar saya dipanggil ke Polrestabes hari Senin (13/4), tetapi itu untuk mediasi, bukan pemeriksaan sebagai tersangka seperti yang diberitakan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak sesuai dengan fakta. Diduga, pemberitaan tersebut dibuat tanpa proses verifikasi yang memadai.

Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menilai pemberitaan yang menyudutkan kliennya tidak objektif dan berpotensi mengandung unsur kepentingan tertentu.

“Kami melihat berita tersebut tidak berdasarkan fakta, melainkan sarat kepentingan yang berpotensi merusak nama baik seseorang,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik pemberitaan seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pers.

Tuntutan: Hormati Hukum dan Etika Jurnalistik

Pihak GS meminta seluruh insan pers dan media untuk:

Melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita serta tidak menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.

Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menghindari pemberitaan yang bersifat fitnah dan hoaks yang merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas.

Guntur Sahputra dikenal sebagai sosok yang aktif membantu masyarakat. 

Pihaknya menegaskan bahwa upaya untuk merusak reputasi melalui informasi yang tidak benar tidak akan mengubah fakta yang ada.

Kasus ini akan terus dipantau, dan langkah hukum akan ditempuh apabila penyebaran informasi yang merugikan tersebut terus berlanjut. (Rizky)

Penulis: Rizky Zulianda Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600