SNU|Kota Cimahi – Anggota DPRD Kota Cimahi dari fraksi gabungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra, Fitriani Angelina Silaban SH, merasa kecewa, dirinya dalam sidang paripurna internal yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Kamis (17/4/2025).
Fitri merasa kecewa bahwa dirinya tidak terdaftar sama sekali dalam keanggotaan Panitia Khusus Pansus I, II, dan Pansus III.
Sebagaimana keputusan dari fraksi Gerindra dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Cimahi, mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus I LKPJ Pansus II Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dan Pansus III Supervisi Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cimahi.
Berdasarkan surat keputusan Badan Musyawarah (BANMUS) tersebut menghasilkan keputusan keanggotaan Pansus tersebut terdiri dari :
1. Pansus I : H Barkah Setiawan SP. MM dan Hj Enil Fadahliza S.Pd. M.Pd (Jabatan sebagai Sekretaris Pansus oleh Fraksi Gerindra)
2. Pansus II : Ahmad Dahlan A.Md.
3. Pansus III : dr Hj Adj Irma Indriyani dan H Bambang Purnomo (Jabatan Wakil Pansus Partai Gerindra).
Seperti yang diungkapkan Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia Andi Halim pihaknya selaku pendamping Fitriani Angelina Silaban kecewa terkait Fitri tidak dilibatkan sebagai anggota Pansus DPRD Kota Cimahi. Kamis (17/4/2025).
“Dalam hal ini saya melihat ada sesuatu yang janggal, dimana hari ini ada Paripurna internal DPRD Kota Cimahi, terkait pembentukan Pansus I, II dan III,” ungkap Andi saat dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Cimahi jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah.
Yang menjadi pertanyaan bagi Andi, yaitu dalam sidang Paripurna DPRD pembentukan ke III Pansus tersebut, anggota DPRD dari fraksi Gabungan Gerindra dan PPP Fitriani Angelina Silaban SH, tidak dilibatkan dalam kepengurusan anggota Pansus tersebut.
“Salah satu anggota DPRD yang bernama Fitriani Angelina Silaban SH, tidak dilibatkan, dari 45 anggota DPRD di Cimahi,” cetus Andi kecewa.
Dalam hal ini, akhirnya Andi juga mempertanyakan kepada Ketua Fraksi Gabungan Partai Gerindra dan PPP, H Barkah Setiawan.
“Dalam hal ini saya juga mempertanyakan kepada Ketua Fraksi Gerindra, yaitu H Barkah Setiawan, menurut H Barkah, tidak dilibatkannya anggota Dewan dari PPP, Karena alasannya intruksi dari Ketua DPC Partai Gerindra Bambang Purnomo, dan disaksikan oleh Kuasa Hukumnya Achmad Gunawan,” ungkap Andi.
Menurut Andi, masalah ini menjadi pelanggaran hukum administrasi, bila salah satu anggota DPRD dari PPP Fitriani Angelina Silaban yang bergabung dengan Gerindra tidak dilibatkan.
“Kalau tidak dilibatkan itu harus ada alasan yang jelas, Apakah saudari Fitriani ini melakukan pelanggaran didalam internal Fraksi?,” Andi balik bertanya.
Andi menilai diduga bahwa hal ini dampak dari perseteruan antara Ketua Partai Persatuan Pembangunan Kota Cimahi H Agus Solihin dan Ketua DPC Partai Gerindra Bambang Purnomo.
“Ini semua dampak dari perseteruan antara Ketua PPP Agus Solihin dan Ketua DPC Partai Gerindra Bambang Purnomo, dan yang kedua, bahwa pengajuan bergabungnya PPP dengan Partai Gerindra, cacat prosedur, yang disampaikan oleh dr Irma,” tandasnya.
Maka dari itu, menurut Andi pihaknya perlu mempertanyakan hal tersebut,
“Kepada Ketua DPC PPP Kota Cimahi Agus Solihin, karena menurut Pak Bambang Purnomo tidak ada surat secara tertulis, dari DPC PPP yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris, kepada Partai Gerindra,” ungkapnya.
Andi akhirnya berbalik mempertanyakan dasar memparipurnakan ketujuh Fraksi di DPRD Kota Cimahi.
“Disini kan ada 7 Fraksi, apakah ini hanya omong-omong, secara lisan, lalu di Paripurnana absahnya Ftriani gabung dengan Gerindra, kan ini harus ada berita acara? Bergabungnya PPP dengan Gerindra, karena Gerindra adalah fraksi utuh, sementara PPP tidak bisa satu fraksi,” cetus Andi.
Karena lanjut Andi, didalam undang-undang setiap anggota DPRD wajib masuk fraksi.
“Ini perintah Undang-undang sementara menurut Bambang Purnomo tidak ada surat dari PPP ke Gerindra, dan harus dibicarakan lebih lanjut,” katanya.
Andi juga balik menanyakan, bahwa kalau tidak ada surat dari PPP bergabung dengan Partai Gerindra?
“Kenapa baru muncul sekarang? Kenapa tidak dari awal, ini kan Pansus sudah berulang-ulang, kalau mau seharusnya dari awal dipersoalkan, sayapun mempertanyakan kepada sekretariat Dewan (sekwan) yang dipimpin oleh Pak Totong Solehudin, seperti apa administrasi Pemerintahan di Sekwan ini?,” tukas Andi.
Lebih lanjut Andi juga mempertanyakan kepada Sekwan, apakah betul tidak ada berita acara gabungnya PPP dan Gerindra? Hingga di Paripurnakan?
“Kalau seperti itu menurut saya itu cacat hukum kalau itu benar-benar tidak ada berita acaranya, maka harus di Paripurnakan kembali,” tegas Andi.
Begitu pula kuasa hukum dari Partai Gerindra Achmad Gunawan, SH. MH, saat ditelepon via telepon selulernya, terkait permasalahan tersebut, telah membenarkan apa yang diungkapkan oleh Andi.
“Masalah Fitriani Angelina Silaban tiba-tiba dipecat dari fraksi gabungan PPP dan Gerindra, itu tidak bisa, atau di PTUN kan, dan keputusan Pengadilan, baru tetap di Paripurna kan lagi,” ucap Achmad Gunawan yang akrab dipanggil Agun ini.
Sedangkan menurut Agun, terkait masalah Fitriani tidak dilibatkan dalam pembentukan Pansus tersebut,
“Kenapa Fitriani tidak dilibatkan dalam tugas-tugas, contohnya Pansus, waktu pelaksanaan Paripurna, ternyata ditemukan di lapangan, administrasi di dewan, ternyata saat itu baru lisan, Fitri digabungkan dengan Partai Gerindra,” ungkap Agun.
Hal itu tidak diikuti dengan administrasi yang lengkap sebagai syarat sebagai data untuk menjadi anggota fraksi di Partai Gerindra.
“Jadi tidak ada tanda tangan basah, dari Ketua Partai dan Sekretaris Gerindra, dan Ketua Partai dan Sekretaris dari Partai PPP, dan saat ini terkuak di ujung, akhirnya fraksi Gerindra tidak berani berspekulasi menugaskan Neng Fitri karena dianggapnya pembentukan paripurna saat itu bagian fraksi dianggap cacat prosedur,” tegas Agun.
Karena kata Agun, dikhawatirkan masalah itu jadi cacat hukum dalam kesimpulan Paripurna nya.
“Sehingga akan berdampak kepada penyiapan anggaran, dan yang dikhawatirkan akan menjadi temuan hukum, ketika Anggaran diserap, sedangkan keberadaan di Fraksinya itu cacat Prosedur,” terang Agun.
Dijelaskan pula oleh Agun, bahwa partai Gerindra sangat Welcome sekali terhadap PPP.
“Silahkan Pak Agus membuat penandatanganan basah bergabung dengan Partai Gerindra, mangga (silahkan-red) rek ayeuna, rek engke, rek tengah peuting oge mangga, usulkeun ke fraksi Gerindra (mau sekarang, mau nanti, atau tengah malam juga, silahkan usulkan ke fraksi Partai Gerindra -Red),” ajak Agun.
Harapan Agun, agar Ketua DPC PPP Agus Solihin dan Sekretaris dapat bertemu dengan Ketua DPC Partai Gerindra Bambang Purnomo dan Sekretaris Hendra Saputra, untuk melakukan penandatanganan basah secara bersama-sama.
“Semua ketemu dan menandatangani kesepakatan gabung PPP dan Gerindra, agar tidak ada yang dikorbankan, Neng Fitri ini orang yang tidak berdosa, seorang anggota DPRD yang tidak cacat, kenapa dirugikan dan kenapa mesti jadi korban, kita juga harus melindungi neng Fitri dari keanggotaan dewannya,” tegas Agun.
Terkait hanya ucapan lisan saja dari PPP bergabung dengan Gerindra lalu dapat disidang Paripurna kan penetapan partai gabungan Gerindra dan PPP, menurut Agun merupakan kesalahan administrasi dari Sekwan itu sendiri.
“Itu kelalaian dari pada Pak Sekwan, untuk meneliti keadministrasian secara tertulis, betul Pak Sekwan sudah mendengar secara lisan, seharusnya pak sekwan juga mengejar administrasi itu, menanya, meminta kepada kedua partai, untuk menyelesaikan dan menyempurnakan administrasi itu,” tandas Agun.
Sedangkan menurut Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Cimahi, H Agus Solihin saat dikonfirmasi via telepon selulernya menjelaskan.
“Kalau logika secara lisan, memang awalnya ketika pertemuan itu secara lisan, kenapa Sekwan memparipurnakan? Karena diparipurnakan itu ada surat menyurat antara Ketua DPC PPP dan Ketua DPC Gerindra, kami akan cari dulu baik di DPC dan sekretariat dewan,” ungkap Agus.
Bahkan Agus menegaskan, bahwa tidak mungkin akan terjadi Paripurna bila administrasinya tidak lengkap.
“Tidak mungkin terjadi Paripurna, sehingga terbentuk fraksi gabungan, itu sungguh pernyataan bodoh menurut saya,” ucap Agus.
Bahkan Agus berencana akan membongkar kembali arsip-arsip di DPC PPP dan di Sekretariat Dewan, bahwa menurut Agus penyerahan surat tandatangan basah gabungnya PPP ke Partai Gerindra, semua ada buktinya dengan foto-foto kebersamaan antara Ketua PPP dan Sekretaris dan Ketua DPC Partai Gerindra Bambang Purnomo dan Sekretaris Hendra Saputra (Bagdja)