Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEntertainmentGaya hidupHukumRagam Daerah

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pers: Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah

123
×

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pers: Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah

Sebarkan artikel ini
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam FWK tengah diskusi

SNU//Jakarta – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait perlindungan hukum bagi wartawan. 

Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi FWK di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Example 300x600

FWK menilai ketentuan perlindungan hukum dalam Bab III Pasal 8 yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” dinilai tidak lagi memadai dan tidak memiliki turunan implementatif yang kuat di lapangan.

Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, menilai pasal tersebut terlalu umum dan tidak menjamin mekanisme perlindungan ketika wartawan mengalami intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Pasal ini terlihat baik, tetapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan? Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan demokrasi. Perlindungan tidak boleh kabur atau setengah-setengah,” tegas Raja.

Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Masih Tinggi

Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menilai banyak kasus kekerasan terhadap wartawan belum mendapatkan penanganan hukum yang tegas.

“Berapa banyak wartawan diperlakukan kasar aparat, dianiaya, bahkan rumahnya dibakar? Perlindungan itu seharusnya nyata. Realitasnya, masih banyak yang dibiarkan,” ujarnya.

Ia menilai organisasi pers maupun lembaga negara tidak boleh menutup mata terhadap maraknya ancaman dan tekanan terhadap jurnalis di lapangan.

Raja menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dibentuk dalam skema teknis yang jelas, bukan sekadar pernyataan normatif.

“Harus dirinci bagaimana penerapannya di lapangan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana prosedurnya,” ujarnya.

Wartawan senior A.R. Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah juga menyatakan perlunya evaluasi serius terhadap implementasi perlindungan hukum dalam UU Pers.

Pasal 8 UU Pers Tengah Diuji di Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) saat ini tengah mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menilai pasal tersebut multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi atau tekanan, baik dari aparat maupun pihak lain,” tegas Irfan saat sidang di MK, Selasa (9/9/2025). Yang lalu

Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan gugatan difokuskan pada kejelasan tanggung jawab negara dalam memberi perlindungan hukum konkrit bagi wartawan. (Apih)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600