Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Gebrak Peredaran Narkoba dan Miras! Forkopimda Cimahi Musnahkan 133 Kg Tembakau Sintetis, 17 Ribu Obat Keras hingga Ribuan Knalpot Brong

2531
×

Gebrak Peredaran Narkoba dan Miras! Forkopimda Cimahi Musnahkan 133 Kg Tembakau Sintetis, 17 Ribu Obat Keras hingga Ribuan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Walikota Cimahi Ngatiyana, Pemerintahan KBB, Polres Cimahi, Dandim 0609 Cimahi dan Kejari Cimahi memusnahkan barang haram di Pemkot Cimahi

Cimahi, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Komitmen memberantas peredaran narkoba, minuman keras (miras) ilegal, obat-obatan terlarang hingga penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi teknis terus diperkuat jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi Pemerintahan Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kodim 0609, Kejari Cimahi

Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan berbagai penyakit masyarakat, Pemerintah Kota Cimahi bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Polres Cimahi, Kodim 0609/Cimahi, Kejaksaan Negeri Cimahi, serta unsur Forkopimda menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan.

Example 300x600

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman parkir Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah Nomor 1, Cimahi Utara, dan dihadiri jajaran pimpinan daerah, unsur TNI-Polri, kejaksaan, DPRD, kepala perangkat daerah, serta aparatur sipil negara (ASN). Jum’at (2/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan mencakup 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek, 11.612 botol minuman keras pabrikan, serta ribuan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong.

Pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah untuk menekan peredaran barang terlarang sekaligus meminimalkan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Wujud Keseriusan Lindungi Generasi Muda

Walikota Cimahi Ngatiyana (tengah) saat memblender memusnahkan obat-obatan terlarang

Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan merupakan bentuk pertanggungjawaban, transparansi, dan keseriusan seluruh unsur Forkopimda dalam menegakkan hukum.

Menurutnya, peredaran narkoba, obat-obatan ilegal, minuman keras, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan secara berkesinambungan.

Terlebih, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dapat membawa dampak buruk terhadap kesehatan, kehidupan sosial, serta masa depan generasi muda.

“Permasalahan ini tidak dapat ditangani oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan, keluarga, dan seluruh lapisan masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Ngatiyana juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi.

Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, obat-obatan ilegal, minuman keras ilegal, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Setiap informasi dari masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

133.876 Gram Tembakau Sintetis dan Ribuan Barang Terlarang Dimusnahkan.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Faruk Rozi menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi lintas sektoral antara Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, TNI, Polri, serta instansi terkait dalam melaksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat dan kenakalan remaja.

Operasi tersebut dilaksanakan selama satu bulan dengan menyasar berbagai bentuk pelanggaran dan peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres Cimahi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas berbagai jenis dan merek, 11.612 botol minuman keras pabrikan, serta sekitar 5.250 hingga 5.255 buah knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Walikota Cimahi Ngatiyana (tengah) saat membakar bako sintetis dan ganja

Kapolres mengungkapkan, tembakau sintetis yang turut dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus clandestine laboratory atau laboratorium ilegal yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan upaya mencegah penyalahgunaannya kembali.

“Ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi seluruh unsur Forkopimda dalam memberantas peredaran minuman keras, narkoba, obat-obatan terlarang, serta berbagai penyakit masyarakat lainnya,” ungkap Faruk Rozi.

Ia menegaskan, Polres Cimahi bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus menjaga konsistensi dalam melakukan operasi penindakan dan pemberantasan berbagai aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pemusnahan Digelar Bergilir Setiap Bulan

Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut direncanakan berlangsung secara rutin setiap bulan dengan lokasi pelaksanaan yang bergantian di lingkungan instansi Forkopimda.

Setelah sebelumnya dilaksanakan di Polres Cimahi dan kali ini di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, agenda berikutnya direncanakan berlangsung di Kantor DPRD Kota Cimahi, kemudian Kejaksaan Negeri Cimahi, Kodim 0609/Cimahi, serta berlanjut ke lingkungan Forkopimda Kabupaten Bandung Barat.

Pola pelaksanaan bergilir tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum.

Kapolres Cimahi berharap dukungan masyarakat terus mengalir agar berbagai upaya pemberantasan narkoba, miras ilegal, obat-obatan terlarang, dan gangguan kamtibmas lainnya dapat berjalan secara konsisten.

Tertibkan Knalpot Brong, Jaga Kenyamanan Masyarakat

Selain narkoba dan minuman keras, penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga menjadi perhatian serius Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Penggunaan knalpot brong dengan tingkat kebisingan tinggi dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan permukiman, lingkungan pendidikan, serta ruang publik.

Melalui operasi penertiban, aparat berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya penegakan hukum tersebut juga diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas, sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial akibat kebisingan kendaraan.

Dalam kesempatan tersebut, unsur Forkopimda juga mengingatkan pentingnya introspeksi dan keteladanan dari seluruh jajaran pemerintahan maupun aparat penegak hukum.

Setiap pihak diharapkan mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan mematuhi aturan serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Kolaborasi Lintas Sektoral Jadi Kunci

Pemusnahan barang bukti dalam skala besar ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.

Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, DPRD, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga keluarga dinilai penting untuk membangun sistem pencegahan yang menyeluruh.

Tidak hanya mengandalkan penindakan, upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan lingkungan, pembinaan generasi muda, serta peningkatan kepedulian masyarakat juga perlu terus ditingkatkan.

Dengan komitmen bersama tersebut, Pemerintah Kota Cimahi dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap dapat mempersempit ruang peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menegaskan komitmen Forkopimda untuk terus bekerja secara berkesinambungan dalam mewujudkan wilayah hukum Polres Cimahi yang aman, tertib, serta terbebas dari berbagai gangguan keamanan dan penyakit masyarakat. (Bagdja)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600