BeritaGaya hidupInformatikaRagam Daerah

Gebrakan Baru! Pemkot Cimahi Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Wajib Siap Kerja Fleksibel Tanpa Ganggu Layanan Publik

1817
Walikota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana SAP, saat memberikan sambutannya dalam apel seluruh ASN terkait hari libur WFH jatuh pada hari Jum'at

Pemerintah Kota Cimahi membuat terobosan baru dalam sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Mulai kini, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern, efisien, dan berbasis teknologi.

Cimahi//secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kota Cimahi membuat terobosan baru dalam sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Mulai kini, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern, efisien, dan berbasis teknologi.

Cimahi//secondnewsupdate.co.id – Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkot Cimahi dalam menyesuaikan pola kerja birokrasi dengan perkembangan zaman. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan pergeseran paradigma menuju sistem kerja berbasis hasil.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk mendorong produktivitas ASN tanpa terikat pada ruang kantor, sekaligus memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dengan sistem ini, kinerja pegawai diukur dari output, bukan sekadar kehadiran fisik.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkot Cimahi dalam menyesuaikan pola kerja birokrasi dengan perkembangan zaman. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan pergeseran paradigma menuju sistem kerja berbasis hasil.

“Ini bagian dari transformasi besar. Kita ingin ASN lebih adaptif, efisien, dan mampu bekerja secara digital,” ujar Ngatiyana.

Penerapan WFH ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, termasuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait fleksibilitas kerja ASN di daerah.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi mengatur skema proporsi kerja setiap Jumat, yakni maksimal 75 persen ASN bekerja dari rumah, sementara 25 persen lainnya tetap bertugas di kantor (Work From Office/WFO).

Pengaturan ini disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk pejabat struktural tertentu. 

Jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II), administrator (Eselon III), termasuk camat dan lurah tetap diwajibkan hadir di kantor guna menjaga koordinasi dan pengambilan keputusan tetap berjalan optimal.

Sementara itu, sejumlah sektor pelayanan publik tetap beroperasi secara langsung seperti rumah sakit, puskesmas, hingga layanan administrasi kependudukan dan perizinan. 

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik tetap prioritas. Jangan sampai WFH justru menurunkan kualitas layanan,” tegas Ngatiyana.

Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi energi dan pengurangan emisi. 

ASN didorong untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil serta mulai beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Pemerintah Kota Cimahi membuat terobosan baru dalam sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Mulai kini, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern, efisien, dan berbasis teknologi.

Untuk memastikan disiplin tetap terjaga, Pemkot Cimahi menerapkan sistem presensi digital. 

ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar. Jika melanggar, sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai aturan.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas kebijakan ini, baik dari sisi efisiensi anggaran, energi, maupun kualitas pelayanan publik.

Langkah ini diharapkan menjadi awal dari perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan yang lebih fleksibel, responsif, dan tetap profesional dalam melayani masyarakat. (Bagdja)

Exit mobile version