HukumKriminal

Geger! Pengeroyokan Viral di Tarogong Kaler Berawal dari Teguran Knalpot Brong, 21 ABH Diamankan Polres Garut

121
Kapolres Kabupaten Garut AKBP Niko N Adi Putra, menegaskan bagi pelaku pengeroyokan, pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap aksi kekerasan jalanan maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co id – Kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Garut.

Polisi mengamankan 21 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 00.49 WIB, di depan Warung Nasi Moro Sedap Wangi, Jalan Prof. KH. Anwar Musaddad, Kampung Paneureusan, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika korban bersama lima orang rekannya sedang berkumpul di depan sebuah warung nasi.

Saat itu, melintas rombongan pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Kendaraan tersebut menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.

Merasa terganggu, korban kemudian meneriakkan teguran kepada rombongan pengendara tersebut.

Namun, teguran itu justru berujung pada aksi kekerasan. Rombongan pengendara tersebut kemudian berbalik arah dan kembali ke lokasi korban berada.

Tak lama berselang, lebih dari 15 orang turun dari kendaraan dan secara bersama-sama menyerang korban.

Dalam aksi tersebut, para pelaku diduga menggunakan berbagai benda sebagai alat untuk melakukan kekerasan, di antaranya tongkat besi, balok kayu, senjata jenis keling/knuckle, serta benda tumpul lainnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius. Korban menderita luka robek pada bagian pelipis kanan yang membutuhkan lima jahitan, serta luka robek di bagian belakang kepala yang membutuhkan 15 jahitan.

Tak hanya menyerang korban, para pelaku juga merusak kendaraan milik korban.

21 Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Diamankan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Garut berhasil mengamankan 21 ABH yang diduga memiliki berbagai peran dalam aksi tersebut.

Peran mereka antara lain diduga sebagai pelaku pemukulan, pembacokan, perusakan kendaraan hingga joki. 

Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam pencarian polisi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Di antaranya satu unit Toyota Avanza warna hitam, enam unit sepeda motor berbagai merek, satu buah senjata tumpul jenis keling/knuckle, satu buah baton stick warna hitam dan dua buah helm.

Niko juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap aksi kekerasan jalanan maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan jalanan. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena sebagian besar pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum.” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari.

Menurutnya, pengawasan orang tua menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak terlibat dalam aksi kekerasan maupun aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari, sehingga tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Niko saat konferensi pers, Sabtu (8/8/2026).

Hingga kini, Polres Garut masih melakukan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan tersebut. Polisi juga masih memburu satu orang terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian.

Kasus ini menjadi perhatian setelah aksi pengeroyokan tersebut viral dan memicu keresahan masyarakat, khususnya terkait aksi kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok pengendara motor di wilayah Kabupaten Garut. (Agung)

Exit mobile version