Majalengka, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dari total tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kriminal tersebut, lima orang telah berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan terus diburu oleh petugas kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok yang diduga digunakan untuk melukai korban serta lima unit telepon genggam, terdiri atas satu unit milik korban dan empat unit milik para terduga pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena aksi kekerasan yang menyertainya mengakibatkan dua orang korban mengalami luka bacok di bagian kepala.
Beruntung, kedua korban telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan kondisi mereka dilaporkan mulai stabil.
Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama aksi kekerasan di jalanan yang dapat mengancam jiwa seseorang.
Polisi Bergerak Cepat, Lima Terduga Pelaku Ditahan
Keberhasilan mengamankan lima terduga pelaku dalam waktu kurang dari sehari menunjukkan kesigapan jajaran Polres Majalengka dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
Penanganan kasus dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bersama unit yang terlibat dalam upaya pengejaran dan pengamanan para terduga pelaku.
Setelah diamankan, kelima orang tersebut telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap secara utuh peran masing-masing terduga pelaku, termasuk menelusuri keberadaan dua orang lainnya yang belum tertangkap.
Penyidik akan mendalami rangkaian kejadian, mengumpulkan keterangan para saksi, serta mencocokkan barang bukti yang telah diamankan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan setiap orang yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.
Dua Korban Dibacok di Bagian Kepala
Di balik keberhasilan penangkapan tersebut, terdapat peristiwa kekerasan yang mengakibatkan dua orang menjadi korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, kedua korban mengalami luka bacok pada bagian kepala.
Senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan dalam aksi tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
Kondisi korban yang mulai stabil setelah menjalani perawatan medis menjadi kabar melegakan. Meski demikian, peristiwa ini kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya kejahatan jalanan yang disertai penggunaan senjata tajam.
Kejahatan dengan kekerasan bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat menyebabkan luka fisik, trauma, bahkan mengancam keselamatan jiwa korban.
Karena itu, kepolisian terus mendorong upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kriminalitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kapolres Majalengka Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Kejahatan
Dalam keterangannya, Kapolres Majalengka menegaskan sikap tegas terhadap para pelaku kejahatan, terutama tindakan yang menggunakan kekerasan dan membahayakan nyawa orang lain.
Ia menekankan bahwa setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Majalengka dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman bagi warga yang menjalankan aktivitas sehari-hari.
Polisi juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua terduga pelaku yang masih buron terus dilakukan.
Masyarakat diharapkan dapat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang yang dicari, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bahwa tindak kejahatan yang disertai kekerasan akan ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum.
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, Polres Majalengka berupaya menuntaskan perkara tersebut sekaligus memastikan para terduga pelaku yang telah diamankan menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas dugaan perbuatannya, kelima terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 262 ayat (3) dan Pasal 479 ayat (2), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, dengan ancaman pidana masing-masing hingga sembilan tahun dan 12 tahun penjara.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik.
Penetapan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
Kepolisian berharap masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman, sekaligus berperan aktif menjaga lingkungan melalui kepedulian, kewaspadaan, dan pelaporan apabila menemukan indikasi tindak kriminal. (Ast)
