SNU|Kabupaten Bandung – Gerak cepat polresta Bandung melakukan pengejaran hanya dalam tempo kurang dari 24 jam. Aparat Polresta Bandung ini berhasil membekuk para pelaku berjumlah 3 orang, yang merupakan pelaku penganiaya tukang ojeg online (ojol). Selain korban Ojol juga dan penumpang bernama Aliyah (18). Insiden ini yang terjadi di Jalan Pandanwangi, Kampung Babakan Cimekar, Desa Cibiruhilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Minggu (22/12/24) malam.
“Ketiga pelaku adalah tukang ojeg pangkalan yang berinisial S alias Odong (23), yang berperan mengajak para tersangka. Adapun pelaku mengejar korban menggunakan R2. Kemudian inisial W alias Ciwong yang berperan menganiaya korban dan tersangka AR alias Iyep ikut melakukan penganiayaan.
“Memang kejadiannya, pada malam itu, Gugum pengojek Ojol, dan Aliyah korban yang juga penumpang Ojol, dipepet oleh ketiga tersangka. Korban disenggol dan ditarik saat mengendarai motor. Sehingga korban dan penumpang bernama terjatuh. Setelah jatuh, korban Gugum dipukuli oleh ketiga tersangka. Lalu korban dipukul lagi dengan menggunakan helm hingga tersungkur,” ungkap Wakil Kepala Polresta Bandung AKBP Hidayat saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Selasa (24/12/24).
Wakapolresta menuturkan kronologis kejadian. Bermula saat korban ojol bernama Gugum (30) menjemput seorang penumpang di kawasan Stasiun Cimekar Kecamatan Cileunyi.
Penganiayaan tersebut, lalu dilaporkan oleh korban Gugum ke Mapolsek Cileunyi. Sementara motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa emosi ojol tersebut melintas zona merah sehingga membuat para opang di sekitar Stasiun CImekar marah.
“Tidak lebih dalam waktu 24 jam, ketiga tersangka sudah kita tangkap. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (***)